Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Investasi emas - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penipuan online jual beli emas batangan kembali menimpa warga Gunungkidul. Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap MF (26), warga Cilacap, Jawa Tengah, setelah korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat transaksi emas melalui media sosial Threads. Pelaku kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Modus penipuan emas batangan ini bermula saat AIS (32), warga Kapanewon Gedangsari, tertarik membeli emas seberat 15 gram yang diposting pada 11 November 2025. Komunikasi dengan akun milik tersangka berlangsung melalui pesan pribadi sebelum berlanjut ke WhatsApp guna memperlancar transaksi.
“Diketahui MF memiliki dua akun medsos Threads. Setelah berkomunikasi lewat pesan di medsos, lalu dilanjutkan melalui WA secara intens untuk memperlancar transaksi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, Jumat (30/1/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan video emas batangan 15 gram lengkap dengan hasil pemindaian kode batang (barcode). Ia juga mengiming-imingi potongan harga apabila pembelian dilakukan secepatnya.
“Korban terbujuk hingga akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37,7 juta,” ungkapnya.
Namun setelah dana ditransfer, emas batangan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Upaya korban menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (28/1/2026).
“Sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan guna melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Damus.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban penipuan emas batangan ini tidak hanya AIS. Polisi juga menemukan korban lain berinisial YD dengan kerugian sekitar Rp12,1 juta.
“Hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk membeli dua motor dan modal trading,” imbuh Damus.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menambahkan selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit iPhone 16 Pro Max, serta sejumlah rekening koran transaksi milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Tersangka diancam penjara paling lama enam tahun,” katanya.
Kasus penipuan emas batangan di Gunungkidul ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi daring, terutama terhadap tawaran investasi atau jual beli emas melalui media sosial yang menjanjikan harga di bawah pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.