Bambanglipuro Bentuk Posko Anti Klitih Usai Pelajar Tewas
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 30.489 peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Kabupaten Bantul dinonaktifkan per Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul verifikasi dan pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menegaskan penonaktifan tersebut bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan hasil penyesuaian data penerima. Kebijakan itu mengacu pada pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Benar ada 30.489 penerima PBI yang dinonaktifkan BPJS-nya oleh pemerintah pusat, tapi itu bukan karena efisiensi anggaran,” ujar Galih, Kamis (5/2/2026).
Galih menjelaskan, peserta PBI APBN ditetapkan maksimal berada pada desil 5. Sementara warga yang masuk kategori desil 6 ke atas dinilai sudah tidak lagi masuk kelompok prioritas penerima bantuan iuran dari APBN.
“Informasi dari pusat, PBI APBN itu maksimal desil 5. Jadi yang desil 6 ke atas dinonaktifkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sistem desil membagi tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil 1–4 menggambarkan kondisi ekonomi paling miskin dan rentan, sedangkan desil 5–10 menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Meski terjadi penonaktifan, Dinas Sosial Bantul memastikan jumlah penerima PBI APBN justru mengalami peningkatan. Warga yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Jumlah PBI APBN naik. Jadi yang dinonaktifkan itu langsung digantikan oleh warga yang lebih layak menerima,” ungkap Galih.
Data Dinas Sosial Bantul mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBN pada Januari 2026 sebanyak 483.019 jiwa. Angka tersebut meningkat menjadi 505.357 jiwa pada Februari 2026, seiring pembaruan dan penyesuaian data penerima.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan RI, Rizzky Anugerah, menegaskan penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan langsung digantikan peserta baru sehingga jumlah penerima secara nasional tidak berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.