6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 30.489 peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Kabupaten Bantul dinonaktifkan per Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul verifikasi dan pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menegaskan penonaktifan tersebut bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan hasil penyesuaian data penerima. Kebijakan itu mengacu pada pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Benar ada 30.489 penerima PBI yang dinonaktifkan BPJS-nya oleh pemerintah pusat, tapi itu bukan karena efisiensi anggaran,” ujar Galih, Kamis (5/2/2026).
Galih menjelaskan, peserta PBI APBN ditetapkan maksimal berada pada desil 5. Sementara warga yang masuk kategori desil 6 ke atas dinilai sudah tidak lagi masuk kelompok prioritas penerima bantuan iuran dari APBN.
“Informasi dari pusat, PBI APBN itu maksimal desil 5. Jadi yang desil 6 ke atas dinonaktifkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sistem desil membagi tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil 1–4 menggambarkan kondisi ekonomi paling miskin dan rentan, sedangkan desil 5–10 menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Meski terjadi penonaktifan, Dinas Sosial Bantul memastikan jumlah penerima PBI APBN justru mengalami peningkatan. Warga yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Jumlah PBI APBN naik. Jadi yang dinonaktifkan itu langsung digantikan oleh warga yang lebih layak menerima,” ungkap Galih.
Data Dinas Sosial Bantul mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBN pada Januari 2026 sebanyak 483.019 jiwa. Angka tersebut meningkat menjadi 505.357 jiwa pada Februari 2026, seiring pembaruan dan penyesuaian data penerima.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan RI, Rizzky Anugerah, menegaskan penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan langsung digantikan peserta baru sehingga jumlah penerima secara nasional tidak berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.