BGN Perketat Sanksi MBG, Pemkot Jogja Masih Monitor SPPG
Pemkot Jogja belum menerima informasi perubahan pengawasan SPPG setelah BGN memperketat sanksi kasus keracunan MBG dan menetapkannya sebagai kejadian fatal.
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan secara signifikan besaran bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi mahasiswa pada 2026. Bantuan yang sebelumnya maksimal Rp2 juta per tahun kini dinaikkan hingga mencapai Rp8 juta per tahun sebagai bagian dari penguatan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.
Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Disdikpora Kota Jogja, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan program JPD tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah, tetapi juga menyasar mahasiswa aktif hingga semester delapan.
“Jadi kami tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan sampai jenjang SMP sesuai kewenangan kami, tapi kami juga memberikan bantuan sampai dengan jenjang perguruan tinggi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Menik menjelaskan JPD Perguruan Tinggi diberikan kepada mahasiswa semester satu hingga delapan, baik yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Penerima bantuan merupakan mahasiswa yang tercatat dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
Besaran bantuan disesuaikan dengan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa.
“Tahun lalu bantuan paling besar Rp2 juta per tahun. Untuk tahun ini kami naikkan hingga Rp8 juta per tahun. Jika UKT di bawah Rp8 juta, maka bantuan diberikan sesuai jumlah UKT,” jelasnya.
Selain program JPD Perguruan Tinggi, Disdikpora Kota Jogja juga mengelola beberapa skema bantuan lain. Di antaranya JPD KSJPS untuk peserta didik jenjang TK hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam data KSJPS.
Program JPD juga diberikan kepada peserta didik atau wali yang meninggal dunia akibat COVID-19, peserta didik putus sekolah atau korban kekerasan, serta peserta didik penyandang disabilitas.
Khusus bagi peserta didik disabilitas yang tidak tertampung di SMP negeri karena keterbatasan kuota, Pemkot Jogja menanggung penuh biaya pendidikan jika harus bersekolah di SMP swasta.
“Ini sepenuhnya kami cover mulai kelas 7 sampai lulus kelas 9. Syaratnya tidak boleh mengundurkan diri dan harus diselesaikan sampai lulus SMP,” ujar Menik.
Disdikpora juga membuka bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi peserta didik kurang mampu yang tidak terdaftar dalam KSJPS. Pada 2026, kriteria penerima mengacu pada kelompok desil 1 hingga 5 sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Untuk mendukung seluruh program tersebut, anggaran beasiswa JPD tahun 2026 disiapkan sebesar Rp14,9 miliar untuk satu semester. Anggaran akan kembali dipenuhi pada perubahan APBD untuk semester berikutnya.
Sementara itu, jumlah warga yang masuk dalam data KSJPS mengalami lonjakan signifikan, dari sekitar 28.000 jiwa pada tahun sebelumnya menjadi 44.000 jiwa pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja belum menerima informasi perubahan pengawasan SPPG setelah BGN memperketat sanksi kasus keracunan MBG dan menetapkannya sebagai kejadian fatal.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.