Pilur Bantul 2026, Calon Lurah Sabdodadi Bicara Digitalisasi Ekonomi
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Ilustrasi pembakaran sampah./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pembakaran sampah ilegal di Sitimulyo dan Bawuran, Bantul, jadi sorotan. Satpol PP Bantul mengedepankan pembinaan untuk menekan polusi dan gangguan warga.
Pejabat Fungsional Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Yudan Andika Rosi, menegaskan penanganan kasus pembakaran sampah lebih mengutamakan pembinaan dibanding penindakan.
“Lebih ke pembinaan. Peringatan pertama sudah kami layangkan. Tujuannya untuk meminimalisir pembakaran,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Yudan, praktik pembakaran sampah secara mandiri tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, terlebih jika dilakukan secara manual tanpa alat pengendali emisi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah masih dimungkinkan apabila dilakukan dengan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Namun, untuk aktivitas pembakaran, tidak tersedia mekanisme perizinan yang membolehkan praktik tersebut.
“Kalau pembakaran itu tidak ada izinnya. Tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Pengawasan saat ini difokuskan pada aktivitas pembakaran, meskipun sebagian pengelola sampah mandiri tetap memanfaatkan material bernilai ekonomi seperti plastik untuk dijual kembali. Satpol PP Bantul terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berdampak pada lingkungan dan warga lain.
"Sosialisasi dan imbauan terus kami gaungkan agar masyarakat sadar bahwa pembakaran itu mengganggu warga lain," ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan pembakaran sampah ilegal di Sitimulyo dan Bawuran. Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengalihkan sebagian residu sampah dari pengelola mandiri ke fasilitas milik DLH Kota Jogja.
"Fasilitas yang punya DLH Jogja itu menggunakan mesin pembakaran modern dengan ambang batas emisi yang lebih terkendali, jadi pastinya lebih aman," imbuh dia.
Satpol PP Bantul telah melayangkan surat peringatan kepada sekitar 74 pengelola sampah mandiri di Sitimulyo dan Bawuran yang terindikasi melakukan pembakaran sampah tanpa izin. Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas karena pengelola mandiri dinilai berpotensi dilibatkan dalam skema pengolahan sampah menjadi energi di masa mendatang.
“Makanya saat ini kami tekankan pembinaan. Karena ke depan, pengelola sampah mandiri juga akan dibutuhkan dalam skema pengolahan sampah menjadi energi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.