Satpol PP Bantul Bongkar Lokasi Produksi Miras Oplosan
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
Foto ilustrasi siswa sekolah. - Foto dibuat oleh AI Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul melakukan penyesuaian pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas belajar sekaligus menyesuaikan kondisi fisik dan psikologis peserta didik selama berpuasa.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, pengaturan pembelajaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga kementerian yang mengatur penyelenggaraan pendidikan selama Ramadan.
“Pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan telah diatur melalui surat edaran bersama kementerian. Kami menyesuaikan jadwal agar proses belajar tetap efektif dan ramah bagi peserta didik,” ujar Nugroho, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, pada 18–21 Februari 2026, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri. Kegiatan belajar dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat dengan penugasan yang diberikan masing-masing satuan pendidikan.
Setelah itu, pembelajaran tatap muka kembali digelar mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan pengurangan durasi jam pelajaran. Untuk jenjang Taman Kanak-kanak, satu jam pelajaran berlangsung selama 25 menit, Sekolah Dasar 30 menit, Sekolah Menengah Pertama 35 menit. Sementara pendidikan kesetaraan Paket A dialokasikan 30 menit, Paket B 35 menit, dan Paket C 40 menit per jam pelajaran.
Selain fokus akademik, Nugroho menyebut sekolah didorong mengisi kegiatan Ramadan dengan aktivitas penguatan karakter, keimanan, dan ketakwaan. Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, hingga kajian keislaman dianjurkan untuk dilaksanakan secara terstruktur.
Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diminta mengurangi aktivitas yang membutuhkan fisik berat, seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) maupun kegiatan kepanduan. Guru diharapkan mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.
“Sekolah perlu memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Nugroho.
Adapun libur Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan sosial.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Nugroho juga menekankan pentingnya pengamanan aset pendidikan selama libur Idulfitri melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan kondisi keselamatan peserta didik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M