Bantul Siapkan Regulasi Ketat untuk Mengatur Daycare
Pemkab Bantul siapkan regulasi daycare, susun standar layanan dan SOP untuk perlindungan anak di lebih dari 100 tempat.
Foto ilustrasi siswa sekolah. - Foto dibuat oleh AI Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul melakukan penyesuaian pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas belajar sekaligus menyesuaikan kondisi fisik dan psikologis peserta didik selama berpuasa.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, pengaturan pembelajaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga kementerian yang mengatur penyelenggaraan pendidikan selama Ramadan.
“Pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan telah diatur melalui surat edaran bersama kementerian. Kami menyesuaikan jadwal agar proses belajar tetap efektif dan ramah bagi peserta didik,” ujar Nugroho, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, pada 18–21 Februari 2026, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri. Kegiatan belajar dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat dengan penugasan yang diberikan masing-masing satuan pendidikan.
Setelah itu, pembelajaran tatap muka kembali digelar mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan pengurangan durasi jam pelajaran. Untuk jenjang Taman Kanak-kanak, satu jam pelajaran berlangsung selama 25 menit, Sekolah Dasar 30 menit, Sekolah Menengah Pertama 35 menit. Sementara pendidikan kesetaraan Paket A dialokasikan 30 menit, Paket B 35 menit, dan Paket C 40 menit per jam pelajaran.
Selain fokus akademik, Nugroho menyebut sekolah didorong mengisi kegiatan Ramadan dengan aktivitas penguatan karakter, keimanan, dan ketakwaan. Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, hingga kajian keislaman dianjurkan untuk dilaksanakan secara terstruktur.
Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diminta mengurangi aktivitas yang membutuhkan fisik berat, seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) maupun kegiatan kepanduan. Guru diharapkan mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.
“Sekolah perlu memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Nugroho.
Adapun libur Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan sosial.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Nugroho juga menekankan pentingnya pengamanan aset pendidikan selama libur Idulfitri melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan kondisi keselamatan peserta didik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul siapkan regulasi daycare, susun standar layanan dan SOP untuk perlindungan anak di lebih dari 100 tempat.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa