Rotasi Jabatan Pemkab Kulonprogo Disorot DPRD, Ini Pesannya
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penurunan dana desa Kulonprogo 2026 memicu kekhawatiran pemerintah kalurahan karena ruang anggaran semakin sempit akibat kewajiban program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini ditegaskan sejumlah lurah yang mengaku harus menyesuaikan program pembangunan desa karena alokasi dana jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan dana desa Kulonprogo pada 2026 terjadi cukup signifikan dibandingkan tahun 2025. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kulonprogo, pada 2025 rata-rata kalurahan masih menerima dana desa hingga sekitar Rp1 miliar. Namun pada 2026, nilai tertinggi alokasi dana desa hanya mencapai Rp345 juta. Kondisi tersebut dipicu kewajiban penggunaan dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Perubahan kebijakan tersebut membuat pemerintah kalurahan harus menyesuaikan perencanaan kegiatan karena sebagian besar anggaran sudah ditentukan oleh regulasi pusat. Lurah Salamrejo, Sentolo, Dani Pristiawan, mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan yang berlaku.
"Pasrahlah, aturannya gitu mau ngeyel gimana lagi. Kalau melanggar itu, siap-siap saja sampai ke rutan," ujar Dani saat dikonfirmasi Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan pemerintah kalurahan harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail penggunaan dana desa. Menurutnya, terdapat kekhawatiran bersama apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan anggaran karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dani menilai alokasi dana untuk KDMP membuat ruang gerak pemerintah kalurahan semakin terbatas karena dana desa telah terkunci oleh mandat program nasional.
"Tidak bisa apa-apa ikut saja, sehingga yang lain-lain dikembangkan sudah tidak memungkinkan lagi," katanya.
Ia bahkan mengusulkan agar beberapa program seperti penanganan stunting melalui posyandu maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) dialihkan kembali ke dinas terkait, misalnya posyandu ke Dinas Kesehatan dan PAUD ke Dinas Pendidikan, sehingga kalurahan dapat lebih fokus mengelola sisa anggaran yang tersedia. "Jangan semuanya dianggarkan ke dana desa. Bikin kegiatan di kalurahan tidak optimal," ungkapnya.
Program pemberdayaan masyarakat dan penanganan kemiskinan di tingkat kalurahan nantinya akan terintegrasi dalam KDMP. Meski demikian, Dani belum dapat memastikan efektivitas pelaksanaannya karena perubahan skema pendanaan masih baru diterapkan.
Dampak lain yang dirasakan adalah berkurangnya kegiatan pembangunan fisik desa. Jika pada tahun sebelumnya kalurahan masih mampu membangun talud, cor blok, maupun infrastruktur lainnya, maka pada 2026 beberapa kegiatan tersebut terpaksa dikurangi karena keterbatasan anggaran.
"Tahun ini dikurangin untuk itu lah duitnya tidak ada dan peruntukannya sudah diatur dalam peraturan menteri," ungkap Dani.
Pengurangan dana desa Kulonprogo juga berimbas pada bantuan sosial yang bersumber dari dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Jumlah penerima bantuan diperkirakan menurun dibanding tahun sebelumnya karena alokasi dana yang tersedia semakin terbatas akibat kewajiban program KDMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.