DPRD Bantul Dorong Sosialisasi Perda Larangan Jual Daging Anjing
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.
Bambang Gunawan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dilantik sebagai anggota DPRD Bantul, Senin. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL— Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bambang Gunawan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Bantul melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut dilakukan menyusul wafatnya Sukardiyono, anggota DPRD Bantul sebelumnya yang bertugas di Komisi A. Proses PAW dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pemilihan Legislatif 2024, Sukardiyono memperoleh sekitar 5.100 suara, sementara Bambang Gunawan berada di peringkat kedua dengan raihan kurang lebih 4.000 suara. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Bantul 4 yang meliputi Kapanewon Kretek, Pundong, Bambanglipuro, dan Jetis.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharja, menjelaskan bahwa proses PAW telah melalui tahapan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Bantul pada 29 Januari 2026.
“Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul telah menerima Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 423 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat almarhum Sukardiyono sebagai anggota DPRD Bantul masa jabatan 2024–2029,” ujar Hanung, Senin (23/2/2026) malam.
Selain itu, DPRD Bantul juga menerima Keputusan Gubernur DIY Nomor 425 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Bantul. Dalam keputusan tersebut, Bambang Gunawan resmi menjabat sebagai anggota DPRD sejak pengucapan sumpah dan janji jabatan.
Usai dilantik, Bambang Gunawan ditetapkan bertugas di Komisi A DPRD Bantul serta menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Bantul.
“Dengan demikian, Bambang Gunawan menduduki posisi sebagai anggota Komisi A sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantul,” tutup Hanung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Perda larangan penjualan daging anjing di DIY disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan di seluruh kabupaten dan kota.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.