DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (3/3/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen sesuai ketentuan nisab. Optimalisasi zakat ASN DIY dinilai perlu didorong langsung oleh para pimpinan lembaga dan instansi.
Permintaan tersebut disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Selasa (3/3/2026), dengan menekankan peran strategis pimpinan perangkat daerah dalam memastikan kewajiban zakat berjalan efektif dan berjenjang.
"Harapan saya bisa memberitahukan anak buahnya, ya kan, atau stafnya, bagaimana melaksanakan zakat yang menjadi kewajiban yang harus bisa diselesaikan 2,5 persen," ujar Sultan.
Ia menegaskan, kehadiran para pimpinan dalam forum sosialisasi tidak cukup jika tidak ditindaklanjuti dengan instruksi konkret kepada jajaran di bawahnya.
"Ya kan, ya kalau mereka hadir ini kan harapan kita kan perintahkan stafnya. Tapi kalau hadir terus pulang tidak memerintahkan stafnya untuk melaksanakan zakat kan ya, ya percuma. Ya saya berharap pimpinan-pimpinan yang hadir bisa say hello sama stafnya," katanya.
Menurut Sultan, tidak memungkinkan seluruh ASN diundang dalam satu forum sosialisasi. Karena itu, pendekatan dilakukan melalui kepala lembaga dan perangkat daerah agar penyampaian kewajiban zakat dapat diteruskan secara berjenjang kepada seluruh ASN DIY.
"Ya kalau kita undang semua kan nggak mungkin. Ya kan, ya kita mulai dari pimpinan-pimpinan daerah. Yang mereka yang hadir itu kan pimpinan semua dari lembaga-lembaga yang ada," ucapnya.
Zakat penghasilan 2,5 persen ini berlaku bagi ASN yang telah memenuhi batas minimal penghasilan atau nisab. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban syariat, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan sosial di DIY.
Sultan menjelaskan, secara konseptual zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial. Selain sebagai bentuk penyucian harta, zakat juga berfungsi sebagai instrumen distribusi kesejahteraan yang terorganisasi.
Sejumlah kajian, lanjut Sultan, menunjukkan zakat berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan pendapatan. Pengelolaan zakat yang terarah dinilai mampu mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui program produktif berkelanjutan.
Di tengah tantangan ekonomi global, Sultan menilai zakat dapat menjadi jaring pengaman sosial berbasis nilai keagamaan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar potensi penghimpunan dan penyalurannya optimal serta tepat sasaran, sekaligus memperkuat peran zakat ASN DIY dalam mendukung stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.