Mete Gunungkidul Pernah Tembus Kanada, Kini Bidik Pasar Nasional
Mete Kaligayam, Semin, Gunungkidul, pernah diekspor ke Kanada pada 2016. Kini pemasarannya menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia.
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebanyak 27 lurah di Kabupaten Gunungkidul tercatat memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga pertengahan Maret 2026, masih ada tujuh lurah yang belum menyerahkan laporan tersebut.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi lurah di Gunungkidul dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul. Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan tersebut ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan kewajiban pengisian LHKPN bagi lurah sudah diberlakukan sejak 2024. Meski demikian, kebijakan ini belum diterapkan kepada seluruh lurah di wilayah tersebut.
Menurut dia, kewajiban pelaporan LHKPN saat ini hanya berlaku bagi lurah yang menjadi pengurus paguyuban lurah di tingkat kabupaten.
“Total ada 27 lurah yang wajib lapor LHKPN,” kata Kris, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, hingga memasuki minggu kedua Maret 2026 masih terdapat sejumlah lurah yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Dari total yang wajib melapor, tujuh lurah di antaranya belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“Akan terus kita monitoring dan sudah kami imbau agar segera mengisi LHKPN karena batas waktu penyerahan hingga 31 Maret,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi, menegaskan komitmen para lurah untuk memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK.
Menurut dia, proses pengisian laporan tersebut saat ini masih berlangsung dan dilakukan oleh para lurah yang memiliki kewajiban.
“Kami para lurah komitmen untuk menyerahkan LHKPN ke KPK,” katanya.
Ia menilai program pelaporan LHKPN menjadi bentuk komitmen integritas para lurah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ke depannya, juga akan menyasar ke seluruh lurah dan kami dukung karena sangat bagus untuk mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi lurah merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul No:B/800.19/129/2026.
Melalui surat tersebut, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi juga menyasar sejumlah lurah.
Laporan LHKPN yang disampaikan mencakup harta kekayaan yang diperoleh dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Menurut Markus, pelibatan lurah dalam pelaporan LHKPN telah dimulai sejak 2024 sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) atau program Menutup Celah Korupsi.
“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Sebab, dari 144 lurah, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” kata Markus.
Ia menambahkan, edaran mengenai kewajiban pengisian LHKPN telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan akan didistribusikan kepada lurah yang memiliki kewajiban pelaporan.
“Nanti kita fasilitasi sesuai dengan teknis dalam pengisian LHKPN. Sekarang surat dari Sekda sudah mulai didistribusikan ke masing-masing lurah bersangkutan,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.
Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari para penyelenggara negara dinilai menjadi kunci untuk memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun memperoleh kekayaan secara tidak sah selama menjabat.
“Harapannya, para lurah bisa taat dan patuh dalam pelaporan seperti penyelenggaraan di tahun sebelumnya,” kata Markus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mete Kaligayam, Semin, Gunungkidul, pernah diekspor ke Kanada pada 2016. Kini pemasarannya menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIMMADE, SIMPITU hingga layanan malam. Cek lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Sleman Jumat 25 September 2026 tersedia di MPP Sleman. Cek lokasi, jam layanan, jenis SIM, dan syarat perpanjangan.
Bedah buku Ragam Wisata di Jogja dan UMKM membahas pentingnya pariwisata berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal serta mendorong budaya membaca.
SIM Keliling Polda DIY Jumat 25 September 2026 hadir di Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah, Cek jadwal, syarat, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 25 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.