Viral Pemindahan Gajah Deo dan Sinta dari Jogja ke Kalimantan
Kemenhut menjelaskan translokasi gajah Deo dan Sinta dari Gembira Loka Zoo Jogja ke Tabang Zoo, Kalimantan Timur.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis (26/3/2026) guna memberikan aksesibilitas bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Inovasi pelayanan bergerak ini menjadi solusi praktis bagi warga di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya agar tidak perlu lagi mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.
Kehadiran unit SIM Keliling Polda DIY dirancang sebagai alternatif layanan publik yang sangat efisien, terutama bagi para pemohon yang memiliki jadwal aktivitas harian yang padat.
Dengan sistem operasional yang berpindah lokasi setiap harinya, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih titik pelayanan terdekat yang paling terjangkau dari domisili mereka.
Pihak Polda DIY mengimbau seluruh pemohon untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap masa berlaku SIM A maupun SIM C sebelum mendatangi gerai pelayanan.
Selain itu, kesiapan dokumen administrasi menjadi kunci utama agar proses perpanjangan di lokasi dapat berlangsung secara cepat, tertib, dan tanpa hambatan teknis.
Penting untuk digarisbawahi bahwa operasional unit SIM Keliling ini dikhususkan hanya untuk melayani permohonan perpanjangan masa berlaku, sehingga tidak melayani prosedur pembuatan SIM baru.
Secara teknis, layanan ini dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di berbagai titik strategis di wilayah DIY.
Berikut rincian lengkap jadwal lokasi SIM Keliling Polda DIY, termasuk untuk hari Kamis 26 Maret 2026:
Jadwal Lokasi SIM Keliling Polda DIY
* Kamis (Hari Ini): Qhomemart Ring Road Timur
* Senin: Kantor PJR Prambanan
* Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
* Rabu: Kantor Kapanewon Godean
* Jumat Pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
* Jumat Pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Bagi masyarakat yang bermaksud melakukan permohonan penerbitan SIM baru, pelayanan tetap dilakukan secara terpusat di kantor Satpas Polres masing-masing wilayah sesuai dengan alamat pada kartu identitas.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan melalui armada SIM Keliling, pemohon wajib membawa E-KTP asli dan SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi rangkap dua.
Persyaratan tambahan yang tidak boleh terlewatkan adalah lampiran surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan hasil tes psikologi yang valid.
Melalui pemanfaatan layanan SIM Keliling Polda DIY ini, warga diharapkan dapat menghemat durasi pengurusan administrasi sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor polisi pusat tanpa mengganggu produktivitas kerja harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhut menjelaskan translokasi gajah Deo dan Sinta dari Gembira Loka Zoo Jogja ke Tabang Zoo, Kalimantan Timur.
Pemerintah membahas kelanjutan Otsus Aceh yang berakhir 2027, termasuk opsi dana 2,5% dan kemungkinan tanpa batas waktu.
Kejagung memeriksa lima pegawai Kemenhut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008-2025.
DPRD Bantul telah membahas 7 dari 12 Raperda 2026. Lima Raperda tersisa ditargetkan rampung dibahas hingga akhir tahun.
Pengamat UGM menilai mismatch kompetensi dan kebutuhan industri memicu pengangguran terdidik serta mendorong penguatan pelatihan vokasi.
Pengadaan sumber air permanen di Kulonprogo membutuhkan Rp300 juta-Rp800 juta. APBD terbatas, perluasan SPAM mengandalkan Danais.