Pemkab Gunungkidul Fokus Entas Kemiskinan di 7 Wilayah Ini
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan segera diterapkan dalam waktu dekat. Penerapan ini menyesuaikan edaran pemerintah pusat yang sudah berlaku sejak awal April 2026.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH akan dijalankan secepatnya dengan penentuan hari mengikuti kebijakan pusat.
“Segera kita jalankan karena seusai dengan edaran dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. WFH sudah dimulai per 1 April, untuk Gunungkidul akan dilakukan secepatnya, adapun harinya disesuaikan dengan kebijakan dari Pusat,” kata Sri saat menghadiri acara di Taman Budaya Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk efisiensi anggaran, terutama pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga sebagai bagian dari transformasi sistem kerja berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Sri, proses digitalisasi sebenarnya sudah berjalan, salah satunya melalui penggunaan tanda tangan elektronik yang mempermudah layanan dan administrasi. “Sudah berproses untuk transormasi digital. Adapun untuk efisieni BBM masih terus dikaji,” katanya.
Ia memastikan penerapan WFH tidak akan memicu kecemburuan antarpegawai karena masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengatur skema kerja internal. Pengalaman saat pandemi Covid-19 juga menjadi acuan bahwa sistem ini dapat berjalan efektif.
“Tidak ada masalah karena masing-masing OPD sudah melakukan pengaturan di internal agar kinerja tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sri menegaskan WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja, melakukan absensi, serta menyelesaikan tugas seperti biasa dari rumah. “Yang jelas, meski WFH, harus siap dibutuhkan sewaktu-waktu dan mudah dihubungi untuk koordinasi dalam pekerjaan,” katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih. Ia menegaskan bahwa WFH tetap mengharuskan ASN bekerja dan siap hadir jika dibutuhkan dalam pertemuan langsung.
“WFH bukan libur karena tetap bekerja. Walaupun statusnya WFH tetapi jika ada pertemuan langsung akan tetap dilakukan,” katanya.
Pemkab Gunungkidul juga telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi untuk mengawasi aktivitas ASN selama bekerja dari rumah.
“Jadi, walaupun secara fisik tidak datang ke kantor, tapi bisa dimonitoring pergerakannya lewat aplikasi yang dimiliki,” ujar Bupati yang akrab disapa Mbak Endah.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II, pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti di puskesmas, Mal Pelayanan Publik, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, panewu dan pejabat administrator tetap wajib bekerja dari kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
BNPB mencatat 14 orang meninggal akibat gempa M7,7 NTT. Sebanyak 2.000 warga mengungsi dan puluhan rumah mengalami kerusakan.
Kawah Sikidang dipadati wisatawan saat libur HUT RI. Kunjungan ke Dieng meningkat hingga 10.000 orang per hari saat akhir pekan.
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Harga emas Pegadaian Sabtu 15 Agustus 2026 naik. Antam Rp2,782 juta, Galeri24 Rp2,677 juta, dan UBS Rp2,736 juta per gram.
Peringatan Memetri Kaistimewan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dimeriahkan dengan aksi donor darah di Pendopo Parasamya, Bantul Sabtu (15/8/2026).