Pemda DIY Tunda Pengangkatan GPK Jadi PPPK, Ini Penyebabnya
Pemda DIY belum mengangkat Guru Pendamping Khusus menjadi PPPK karena masih menghitung kemampuan anggaran dan kesiapan pelaksanaannya.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Bantahan terhadap dugaan persekongkolan dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020 mengemuka dalam sidang lanjutan di pengadilan, saat tim penasihat hukum menegaskan tidak ada kerja sama antara pihak-pihak yang dituduhkan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik.
Penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, melalui Soepriyadi menegaskan tidak ditemukan komunikasi antara kliennya dengan Raudi Akmal untuk melakukan kejahatan.
“Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya komunikasi antara Terdakwa dan Raudi Akmal untuk melakukan suatu kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa tindakan keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam duplik, tim penasihat hukum juga menolak dalil jaksa terkait terpenuhinya unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka menilai tidak ada kesepakatan maupun pembagian peran antara Sri Purnomo dan Raudi Akmal dalam pelaksanaan program hibah pariwisata tersebut.
Soepriyadi menjelaskan, Sri Purnomo hanya menjalankan kewenangan administratif sebagai bupati dengan menandatangani Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Sementara itu, Raudi Akmal disebut hanya menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD melalui kegiatan sosialisasi program kepada masyarakat.
“Yang ada hanyalah tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Raudi Akmal semata-mata menjalankan hak dan kewenangannya serta tugas dan tanggung jawab,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menolak anggapan jaksa terkait terpenuhinya unsur Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menyebut argumentasi tersebut telah dijawab dalam nota pembelaan sebelumnya, sehingga tidak perlu diulang dalam duplik.
Di akhir persidangan, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar Sri Purnomo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sebagai konteks, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 yang oleh jaksa dikaitkan dengan kepentingan pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Namun, pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan program hibah dijalankan dalam kerangka tugas pemerintahan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap putusan majelis hakim pada Kamis (23/4/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY belum mengangkat Guru Pendamping Khusus menjadi PPPK karena masih menghitung kemampuan anggaran dan kesiapan pelaksanaannya.
Volkswagen rencana PHK 100.000 pekerja dan tutup 4 pabrik di Jerman. Serikat pekerja protes. Tekanan tarif AS, margin EV tipis, dan persaingan China paksa restr
Jorge Martin dan Ai Ogura resmi pindah ke Yamaha mulai MotoGP 2027. Martin: "Keputusan terbaik untuk masa depan." Ogura: "Hal baik untuk saya." Tinggalkan April
Norwegia pindah hotel jelang laga vs Inggris di perempat final Piala Dunia 2026 karena kebisingan proyek. Haaland sebut ini pertandingan terbesar. FIFA fasilita
Uni Eropa wajibkan kamera pemantau pengemudi (DMS) di mobil baru mulai 7 Juli 2026. Sistem ADDW deteksi distraksi dan kantuk. AEB canggih juga diwajibkan.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat