Program MBG Idealnya untuk Siswa Tak Mampu dan Sekolah Rakyat
DPRD DIY nilai Program Makan Bergizi Gratis belum tepat sasaran, soroti distribusi merata dan minim koordinasi.
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JOGJA— Pemda DIY memastikan pengangkatan Guru Pendamping Khusus (GPK) menjadi PPPK belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat meskipun telah direkomendasikan DPRD DIY. Pemerintah daerah masih melakukan perhitungan kemampuan anggaran serta menyiapkan berbagai konsekuensi terkait pemenuhan hak dan kewajiban apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK) tetap menjadi perhatian karena pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, Pemda DIY juga masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai sekolah sehingga penyediaan formasi baru harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
"Tahun ini mungkin kita asesmen guru-guru. Tapi yang untuk yang disabilitas ini kan menjadi bagian dari rekomendasi, ya. Itu juga akan menjadi perhatian kita juga untuk itu, guru pendamping," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Made menegaskan peluang pengangkatan GPK menjadi PPPK bukan berarti tertutup. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan karena pemerintah harus memastikan seluruh hak dan kewajiban pegawai dapat dipenuhi apabila pengangkatan dilakukan.
"Bukan tidak bisa (pengangkatan PPPK), tapi masih belum. Karena ketika kemudian mengangkat, kan pastinya juga kita harus memenuhi segala hak dan kewajiban mereka," tandasnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan Pemda DIY akan tetap memprioritaskan kebutuhan tenaga pendidik yang dinilai paling mendesak. Meski demikian, penambahan Guru Pendamping Khusus belum dapat memenuhi kebutuhan ideal di seluruh sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
"Dalam artian yang memang itu memang sangat dibutuhkan, pastinya akan kita prioritaskan. Kita juga punya kendala untuk guru-guru di sekolah yang masih banyak kekurangan. Tapi ya kami menyesuaikan dengan anggaran. Bisa menambah, tapi mungkin tidak bisa memenuhi seluruh kapasitas ideal," katanya.
Selain membahas pengangkatan Guru Pendamping Khusus menjadi PPPK, Pemda DIY juga masih mengkaji penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Perda DIY Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan, dan/atau bakat istimewa. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh amanat dalam regulasi dapat diterapkan secara optimal.
"Kita akan lihat dulu sejauh mana kemudian pengaturannya. Ketika kita bicara turunan dari produk itu, ya kita akan melihat seberapa jauh kita bisa menurunkan itu ke aturan-aturan selanjutnya di bawah," katanya.
Menurut Made, belum diterbitkannya Pergub bukan karena adanya hambatan tertentu. Pemerintah daerah masih memetakan seluruh konsekuensi pelaksanaan kebijakan agar setiap amanat dalam regulasi dapat dijalankan secara menyeluruh setelah aturan diterbitkan.
"Bukan kendala sih. Cuma semuanya harus dipetakan, enggak serta-merta. Karena di dalam itu kan ada yang kemudian diamanatkan untuk dilakukan. Jadi tidak sekadar punya Perda lalu punya Pergub, tetapi juga harus siap melaksanakan seluruh tanggung jawabnya," tandasnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (2/7/2026), Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 10 Tahun 2026 merekomendasikan Pemda DIY segera menyusun Peraturan Gubernur mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagai amanat Perda DIY Nomor 3 Tahun 2022. Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah menyusun regulasi yang mengatur pedoman penyediaan formasi Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Anggota Pansus BA Nomor 10 Tahun 2026, Arif Setiadi, mengatakan DPRD turut mendorong Pemda DIY menghitung kebutuhan ideal Guru Pendamping Khusus di setiap sekolah inklusif sekaligus menambah jumlah formasi secara bertahap. DPRD juga meminta adanya kepastian mengenai status serta jenjang karier GPK, termasuk membuka peluang pengangkatan melalui skema PPPK.
Selain aspek sumber daya manusia, Pansus merekomendasikan penyusunan database terpadu peserta didik penyandang disabilitas, peningkatan sarana dan prasarana sekolah inklusif, pengembangan kurikulum yang lebih adaptif, hingga penyusunan peta jalan pendanaan pendidikan inklusif untuk lima tahun ke depan. Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemda DIY dalam memperkuat implementasi pendidikan inklusif sekaligus menyiapkan kebutuhan Guru Pendamping Khusus secara lebih terencana di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY nilai Program Makan Bergizi Gratis belum tepat sasaran, soroti distribusi merata dan minim koordinasi.
Rupiah ditutup menguat ke Rp17.963 per dolar AS didorong sentimen global dan data ekonomi Amerika Serikat.
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
IHSG ditutup naik 2,28 persen ke 5.875,78 dipicu sentimen global dan harapan kebijakan The Fed.
Harga Pertamax masih Rp16.250/liter meski minyak dunia turun. Pakar ungkap alasan dan dampaknya bagi inflasi.
Proyek Groundsill Srandakan di Sungai Progo telah mencapai 79 persen. BBWSO mempercepat penyelesaian sebelum musim hujan tiba.