Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp168,7 Miliar untuk Gaji PPPK 2026
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp168,7 miliar untuk gaji PPPK 2026. BKAD memastikan pembayaran aman untuk lebih dari 4.000 pegawai.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Status hukum yang telah berkekuatan tetap membuat posisi Carik Bohol, Kapanewon Rongkop, Kelik Istanta, berada di ujung tanduk. Pemkab Gunungkidul segera memproses pemberhentian tetap setelah yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran kalurahan 2022–2024.
Langkah ini diambil menyusul diterimanya surat tembusan eksekusi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul pada Senin (20/4/2026). Putusan terhadap Kelik sebelumnya telah inkrah usai divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan surat tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi tetap. Selama proses hukum berjalan, Kelik hanya diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sekarang sudah inkrah. Kemungkinan besar akan dipecat karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran milik kalurahan,” kata Kris, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, proses pemberhentian masih menunggu koordinasi lintas instansi. Pemkab akan berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Gunungkidul serta pihak Kapanewon Rongkop untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Kita koordinasikan terlebih dahulu untuk proses pemberian sanksi tetap,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan perkara lain dalam kasus yang sama masih bergulir. Lurah Bohol, Margana, hingga kini belum mendapatkan sanksi tetap karena putusannya belum inkrah. Informasi yang diterima, perkara tersebut masih dalam tahap banding.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah mengeksekusi Kelik pada Jumat (17/4/2026). Ia kini menjalani hukuman di Lapas Wirogunan di Kota Jogja sesuai putusan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan eksekusi berjalan lancar karena selama persidangan terdakwa telah dititipkan di lapas yang sama.
“Hari ini kita eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan perintah dari majelis hakim dalam vonis di Pengadilan Tipikor DIY,” kata Alfian.
Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2024, Kelik dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta ke kas negara.
Alfian menambahkan, perkara ini melibatkan dua terdakwa. Selain Kelik, Lurah Bohol juga terseret dalam kasus yang sama. Namun, vonis terhadap Margana yang hanya satu tahun penjara dinilai belum memenuhi tuntutan jaksa.
“Tuntutannya tiga tahun tapi jatuhnya hanya setahun. Selain itu, juga tidak dikenakan denda sehingga kami ajukan banding,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp168,7 miliar untuk gaji PPPK 2026. BKAD memastikan pembayaran aman untuk lebih dari 4.000 pegawai.
Shakira mengungkap tantangan menciptakan lagu resmi Piala Dunia 2026. Menurutnya, anthem turnamen harus mampu mewakili emosi dan semangat dunia.
Renovasi Stadion Sultan Agung Bantul masih menunggu kepastian PSIM dan PSSI. Penambahan single seat serta peningkatan lampu stadion menjadi kebutuhan utama.
Di tengah tekanan geopolitik global, volatilitas pasar, dan transformasi digital yang disruptif, total aset konsolidasi BPD se-Indonesia.
Simak daftar 10 tablet Android tercepat versi AnTuTu edisi Mei 2026 yang dipimpin oleh Vivo Pad 6 Pro dengan skor melampaui 4 juta poin.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 25.068 ton hingga Mei 2026 dengan nilai ekonomi Rp694,55 miliar. Komoditas nila hingga lele mendominasi.