2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul bersiap merombak sistem penarikan retribusi di kawasan Parangtritis dengan memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan tata kelola wisata sekaligus penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan relokasi TPR menjadi prioritas jangka pendek yang segera direalisasikan. Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan payung hukum berupa peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Peraturan bupati sedang kami siapkan untuk pemindahan TPR Parangtritis, bekerja sama dengan Kalurahan Parangtritis. Targetnya paling lambat Juli tahun ini,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, posisi TPR yang selama ini berada di tengah jalan dinilai tidak sesuai ketentuan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, lokasi tersebut juga dianggap melanggar aturan karena berdiri di ruas jalan umum, baik jalan provinsi maupun nasional.
“Seharusnya penarikan retribusi berada di pintu masuk objek wisata, bukan di tengah jalan seperti yang terjadi selama ini,” tegasnya.
Ia menyebut, kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadikan Parangtritis sebagai satu-satunya destinasi di Bantul yang belum menyesuaikan posisi TPR. Sementara destinasi wisata lain di wilayah tersebut telah lebih dulu menempatkan titik retribusi di lokasi yang sesuai aturan.
Selain relokasi, Pemkab Bantul juga menyiapkan skema baru dalam pengelolaan retribusi dengan melibatkan pemerintah kalurahan. Skema kolaborasi ini dinilai penting mengingat banyaknya akses masuk menuju kawasan wisata Parangtritis yang selama ini sulit diawasi jika hanya mengandalkan satu titik TPR.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharjo, menambahkan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada lokasi TPR, tetapi juga pada sistem akses masuk wisatawan.
Ke depan, jalur masuk akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraan, seperti bus, mobil, dan sepeda motor. Dengan pengaturan tersebut, diharapkan arus kunjungan menjadi lebih tertib dan nyaman, terutama saat musim liburan.
“Parangtritis memiliki banyak pintu masuk. Nantinya akan ditata agar lebih efisien, sehingga wisatawan merasa lebih nyaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menilai kebijakan ini juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan keterlibatan warga dalam pengelolaan, manfaat ekonomi dari sektor pariwisata diharapkan dapat dirasakan lebih luas.
“Ini bentuk kolaborasi dengan masyarakat agar mereka ikut merasakan dampak ekonomi dari pariwisata,” katanya.
Pemkab Bantul berharap langkah penataan ini tidak hanya memperbaiki sistem retribusi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan wisata secara keseluruhan. Dengan tata kelola yang lebih rapi dan akses yang tertata, kawasan Parangtritis diharapkan semakin menarik bagi wisatawan dan mampu mendongkrak kunjungan di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
KOTAK resmi menjadi band independen setelah 18 tahun bersama label rekaman. Single YOLO menjadi simbol kebebasan kreatif dan era baru mereka.