Jadwal KA Bandara YIA Reguler Senin 4 Mei 2026
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 4 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal layanan perpanjangan SIM di Kota Jogja pada Kamis (30/4/2026). Disiapkan dengan skema lebih fleksibel agar memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu. Sejumlah titik layanan dihadirkan, termasuk di kawasan strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Salah satu lokasi utama berada di Alun-Alun Kidul di Kota Yogyakarta yang menjadi pusat layanan SIM keliling. Lokasi ini tidak hanya melayani pada pagi hari, tetapi juga menjadi titik agenda layanan tertentu pada malam hari untuk menjangkau warga dengan aktivitas padat.
Pada pagi hari, pelayanan difokuskan di area perkotaan dengan jam operasional terbatas. Sementara itu, layanan malam menjadi alternatif bagi masyarakat yang baru memiliki waktu luang setelah menyelesaikan aktivitas harian.
Selain layanan keliling, Polresta Jogja juga membuka opsi perpanjangan SIM melalui fasilitas drive thru di Mal Pelayanan Publik di Kompleks Balai Kota Jogja. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan tambahan bagi warga yang beraktivitas di pusat pemerintahan.
Berikut jadwal layanan SIM di Kota Jogja khususnya Kamis (30/4/2026):
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: di Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: di Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil
Jadwal: Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB
Layanan ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan langsung di Satpas Polresta Jogja.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa e-KTP, SIM lama beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak menghambat antrean di lokasi.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 4 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
Kejagung dalami dugaan jual beli LHP Ombudsman RI yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto dalam kasus suap.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.