DIY Siapkan Raperda Baru, Penanggulangan Bencana Lebih Preventif
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Aksi May Day oleh JAMPI di Gedung DPRD DIY, Jumat (1/5/2026). (ist)
Harianjogja.com, JOGJA — Peringatan Hari Buruh Internasional di Jogja diwarnai sorotan tajam terhadap nasib pekerja informal. Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja sektor informal, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis.
Aksi digelar di kompleks DPRD DIY pada Jumat (1/5/2026). Dalam momentum Hari Buruh Internasional tersebut, massa menuntut kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja informal yang selama ini dinilai terpinggirkan dari sistem perlindungan ketenagakerjaan.
Koordinator aksi JAMPI, Hikmah Diniah, menyebut pekerja informal justru menjadi penopang utama ekonomi daerah. Namun ironisnya, mereka tidak memiliki kepastian kerja, upah layak, maupun akses terhadap jaminan sosial.
“Pekerja informal adalah tulang punggung ekonomi, tetapi belum diakui dan dilindungi secara layak. Perempuan bahkan menghadapi beban ganda yang tidak terlihat,” ujarnya.
Mayoritas Tenaga Kerja, Minim Perlindungan
Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 52% tenaga kerja di DIY berada di sektor informal. Secara nasional, jumlahnya mencapai puluhan juta orang dan terus meningkat, terutama pascapandemi.
Kelompok ini mencakup pekerja rumah tangga, buruh gendong di pasar tradisional, pekerja rumahan, pedagang kecil, hingga pekerja lepas di sektor jasa. Mayoritas dari mereka tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui secara hukum.
Kondisi tersebut berdampak pada minimnya perlindungan, mulai dari tidak adanya jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, hingga kepastian pendapatan. Bahkan hak dasar seperti cuti dan perlindungan hukum kerap tidak dimiliki.
Perempuan Hadapi Kerentanan Berlapis
JAMPI juga menyoroti ketimpangan gender yang masih kuat dalam sektor informal. Banyak perempuan harus menjalankan peran domestik sekaligus mencari nafkah, namun kerja mereka kerap tidak diakui sebagai kontribusi ekonomi.
Hal ini memperparah posisi perempuan dalam struktur ketenagakerjaan yang tidak setara, terutama ketika tidak ada regulasi yang secara spesifik melindungi mereka.
Dorong Regulasi Lebih Inklusif
Dalam konteks kebijakan, JAMPI menilai regulasi ketenagakerjaan masih terlalu berfokus pada sektor formal. Akibatnya, pekerja informal belum menjadi prioritas dalam perumusan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Mereka mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI sebagai langkah maju. Namun, implementasi di lapangan dinilai harus diawasi secara ketat agar benar-benar memberi manfaat.
Selain itu, JAMPI mendorong agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal, termasuk pekerja rumahan, buruh gendong, dan purna migran.
“Ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh lagi abai. Semua pekerja berhak hidup layak dan sejahtera,” tegas Hikmah.
Desak Peran Pemda DIY
Melalui aksi ini, JAMPI juga mendesak pemerintah daerah DIY untuk segera menyusun regulasi khusus yang berpihak pada pekerja informal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses jaminan sosial dan menciptakan perlindungan kerja yang lebih adil dan inklusif.
Dengan jumlah yang dominan dalam struktur tenaga kerja, pekerja informal dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai sektor pinggiran. Ke depan, keberpihakan kebijakan menjadi kunci untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang setara dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest