Forum Anak dan ULD Lakondik Pekalongan Perkuat Pemenuhan Hak ABK
Forum Anak Kota Pekalongan dan ULD Lakondik memperkuat kolaborasi pemenuhan hak ABK melalui advokasi, kampanye inklusi, dan ruang berbagi pengalaman.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, BANTUL— Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul selama bulan Mei 202. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Durasi layanan yang singkat membuat warga perlu mengatur waktu kedatangan. Titik layanan di kawasan Manding dikenal menjadi salah satu lokasi dengan antusiasme tinggi, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Adapun syarat yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Bagi warga yang belum sempat mengurus, berikut jadwal lengkap SIM keliling Bantul Sabtu (25/4/2026):
Selasa (5, 12, 19 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Manding (MPP Komplek Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (7 Mei)
Lokasi: di Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (21 Mei)
Lokasi: di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu (9 dan 23 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB (layanan malam)
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forum Anak Kota Pekalongan dan ULD Lakondik memperkuat kolaborasi pemenuhan hak ABK melalui advokasi, kampanye inklusi, dan ruang berbagi pengalaman.
Kemenag buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026 bertema keluarga sakinah. Daftar hingga 31 Juli, hadiah jutaan rupiah.
Eksekusi eks Hotel Sultan di GBK ricuh. Massa lempar petugas, aparat turunkan water canon untuk kendalikan situasi.
Ini 4 minuman sehat sebelum tidur yang bantu jaga gula darah tetap stabil. Cocok untuk hindari lonjakan gula di malam hari.
Pria asal Magelang ditangkap usai tipu jual beli sapi di Bantul. Sapi dibawa tanpa pelunasan, lalu dijual lagi.
Kenali tanda kelelahan mental seperti sulit fokus hingga mudah lelah. Jangan abaikan, ini cara tubuh minta istirahat.