Disdikpora Jogja: SD-SMP Negeri Dilarang Pungut Biaya dan Jual Seragam
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Minyak goreng merek Minyakita. - dok/Kemendag
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja menemukan adanya penjualan Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Giwangan. Temuan itu sempat terjadi di salah satu kios dengan harga mencapai Rp21.000 per liter sebelum akhirnya dilakukan pembinaan kepada pedagang.
Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Jogja, Sri Riswanti, mengatakan kondisi tersebut berlangsung sekitar dua pekan hingga minggu lalu. Harga Minyakita di lokasi itu diketahui jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut Sri, tingginya harga Minyakita dipicu besarnya permintaan masyarakat, terutama dari pelaku usaha kuliner. Penjual nasi goreng hingga bakmi Jawa disebut lebih memilih menggunakan Minyakita dibanding minyak goreng merek lain karena dianggap lebih sesuai untuk kebutuhan memasak mereka.
"Karena ada permintaan masyarakat, terutama dari penjual nasi goreng. Masyarakat tetap membeli karena ada anggapan Minyakita lebih cocok digunakan untuk nasi goreng maupun bakmi Jawa," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia mengungkapkan sebagian pedagang memperoleh pasokan Minyakita dari sales dengan harga yang sudah tinggi, bahkan melebihi Rp19.000 per liter. Kondisi itu membuat pedagang kembali menjual Minyakita dengan harga sekitar Rp21.000 per liter agar tetap memperoleh keuntungan.
Sri menjelaskan apabila harga pasokan Minyakita dari sales sudah berada di atas HET, pedagang sebaiknya beralih menjual minyak goreng premium yang tidak diatur dalam ketentuan HET. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding tetap menjual Minyakita dengan harga melebihi aturan pemerintah.
"Kalau pasokan Minyakita dari sales sudah tinggi, lebih baik menjual minyak premium karena harganya tidak diatur HET. Kalau Minyakita dijual melebihi ketentuan, ada ancaman pidana dari Satgas Pangan," katanya.
Disdag Kota Jogja juga telah melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada para pedagang terkait aturan penjualan Minyakita sesuai HET. Koordinasi turut dilakukan bersama Perum Bulog Kanwil DIY agar distribusi pasokan Minyakita di pasar dapat berlangsung lebih stabil dan berkelanjutan.
Saat ini, lanjut Sri Riswanti, tidak ditemukan lagi penjualan Minyakita di atas HET di Pasar Giwangan. Pedagang juga telah diarahkan untuk tidak mengambil stok Minyakita dengan harga pasokan terlalu tinggi meskipun permintaan pasar terhadap minyak goreng tersebut masih cukup besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Sebanyak 162 ijazah lulusan SMK Wijaya Kusuma Solo masih tertahan akibat tunggakan SPP Rp336 juta. Sekolah memberi diskon hingga 40 persen.
Presiden Prabowo meluncurkan Program Mandatori B50 yang ditargetkan menghemat devisa hingga Rp170 triliun dan memperkuat ketahanan energi.
Fenomena embun upas kembali muncul di Dieng dengan suhu mencapai minus 6 derajat Celsius, memicu lonjakan kunjungan wisatawan saat libur sekolah.
Nama Kepala Diskominfo Kulonprogo Bambang Sutrisna dicatut pelaku melalui WhatsApp. ASN dan masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan.
Bangkai pesawat kargo Boeing 737-400 yang hilang di Laut Arab ditemukan setelah operasi pencarian 12 jam. Pencarian lima awak masih berlanjut.