Proyek JJLS Kulonprogo Mandek, IPL Harus Diulang

Khairul Ma'arif
Khairul Ma'arif Jum'at, 29 Mei 2026 16:27 WIB
Proyek JJLS Kulonprogo Mandek, IPL Harus Diulang

Ilustrasi proyek JJLS/JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kulonprogo kembali mengalami keterlambatan setelah izin penetapan lokasi (IPL) yang sebelumnya telah ditetapkan dinyatakan kedaluwarsa dan harus diajukan ulang. Kondisi ini membuat sebagian warga di Kalurahan Karangwuni, Glagah, dan Palihan masih menunggu kepastian pembayaran.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta kini tengah mempersiapkan proses IPL baru sebagai dasar lanjutan pembayaran UGR kepada warga terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, Tri Murtoposidi, menyebutkan bahwa IPL sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak 2021. Karena itu, proses harus diulang dari awal untuk menyesuaikan regulasi dan kondisi terbaru di lapangan.

“Meskipun lahan existing hasil IPL sebelumnya masih ada, tetapi secara aturan memang harus diulang dari awal untuk IPL,” kata Tri, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan bahwa proses pembayaran UGR yang tertunda hingga bertahun-tahun tidak boleh kembali terjadi. Menurutnya, percepatan penyelesaian menjadi prioritas agar hak masyarakat segera tersalurkan.

Tri juga menyoroti pentingnya menjaga prioritas proyek meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat maupun daerah.

“Sudah enam tahun tertunda ya harus menjadi prioritas. Teman-teman di Lingkar Garongan-Congot ini harus menjadi prioritas walaupun ada efisiensi anggaran di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan JJLS di Kulonprogo dilakukan secara bertahap dan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Meski demikian, pada periode sebelumnya setiap IPL yang aktif selama dua tahun masih bisa diselesaikan pembayarannya.

Namun, dalam kasus kali ini terdapat satu IPL yang tidak tuntas sehingga harus dilakukan proses ulang dari awal. Hal tersebut menjadi hambatan administratif dalam percepatan pembayaran UGR kepada warga.

Secara keseluruhan, proyek JJLS di Kulonprogo memiliki panjang pembebasan lahan sekitar 116 kilometer yang dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan jalan.

Saat ini, masih terdapat sekitar tujuh kilometer lahan yang belum dilakukan pembayaran UGR. Pemerintah daerah menargetkan proses perencanaan pengadaan tanah dapat diselesaikan pada Oktober mendatang, bahkan diupayakan lebih cepat.

Setelah tahap tersebut, proses akan dilanjutkan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memasuki tahapan persiapan pengadaan tanah yang kemudian menghasilkan IPL baru. Seluruh proses disebut memiliki batas waktu dan tahapan yang sudah ditentukan agar tidak kembali mengalami keterlambatan.

Tri memperkirakan proses appraisal atau penilaian ganti rugi akan berlangsung pada 2027 sebagai bagian dari tahapan lanjutan penyelesaian pembebasan lahan JJLS di Kulonprogo.

Berdasarkan data yang ada, di Kalurahan Glagah dan Palihan hingga kini belum ada satu pun UGR yang dibayarkan untuk proyek JJLS. Di Glagah terdapat 292 bidang tanah dengan total nilai UGR mencapai Rp138 miliar, sementara di Palihan terdapat 74 bidang tanah dengan total Rp34,8 miliar.

Sementara itu, di Kalurahan Karangwuni terdapat 487 bidang tanah dengan total UGR mencapai Rp147,8 miliar pada data tahun 2019. Dari jumlah tersebut, baru 46 bidang tanah yang telah dibayarkan dengan nilai sekitar Rp24,5 miliar.

Lurah Karangwuni, Anwar Musaddad, menyebutkan bahwa warga pada dasarnya telah menyetujui rencana IPL ulang tersebut. Namun, warga berharap adanya pertimbangan tambahan terkait dampak psikologis akibat keterlambatan pembayaran.

Ia menjelaskan bahwa banyak warga telah menerima bukti pembayaran UGR, namun hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan sehingga menimbulkan beban psikologis di masyarakat terdampak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online