Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Kasus TKD Rp1 Miliar

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 02 Juni 2026 15:07 WIB
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Kasus TKD Rp1 Miliar

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan./Istimewa -- Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur memasuki babak baru. resmi menetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan desa tanpa izin yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai penyidik melakukan gelar perkara serta audit kerugian. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan penyelidikan yang matang.

"Terkait dugaan kasus korupsi ya pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kelurahan Condongcatur bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda DIY setelah melakukan gelar perkara dan juga telah dilaksanakan audit terkait kerugian," jelas Ihsan ditemui di Polda DIY pada Selasa (2/6/2026).

"Kemudian penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan TKD yang menjadi objek perkara berada di Padukuhan Gandok, Condongcatur. Lahan tersebut diketahui disewakan kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pemanfaatan tanah desa.

"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar satu miliar lebih," tegasnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, penyidik masih terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan tambahan. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh alur penyewaan lahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan. Untuk tersangka sendiri juga sudah diperiksa dan dalam waktu dekat akan kita laksanakan rilis secara resmi," terang Ihsan.

Tersangka diketahui baru ditetapkan pada pekan terakhir Mei 2026. Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan karena proses hukum masih berjalan dan penyidik ingin mempercepat penanganan perkara.

"Ya ini kan kita pengen cepat ya. Jadi penetapan tersangkanya kan baru kemarin, sehingga belum dilakukan penahanan. Nanti akan dipanggil dan yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," ujar Ihsan.

"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir ya. Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini. Secepatnya nanti setelah itu kita lakukan pemanggilan lagi kemudian kita akan konferensi pers ya bersama rekan-rekan media," tukasnya.

Polda DIY memastikan akan segera menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail kasus, termasuk rentang waktu kejadian serta potensi pengembangan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan TKD dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat merugikan keuangan daerah sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online