Api Misterius di Sleman: Warga Disarankan Tinggal di Lantai Dua Rumah
Api misterius di Seyegan diduga dipicu gas metana. Tim UPN Veteran Yogyakarta meminta penghuni rumah mengungsi ke lantai dua selama sebulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara ditemui di Kantor Bupati Sleman pada Selasa (2/6/2026)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Mencuatnya dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah kalurahan di DIY untuk mematuhi aturan pemanfaatan aset desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY, KPH Yudanegara, menegaskan setiap penggunaan TKD wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penetapan Lurah Condongcatur sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa Condongcatur. Menurut Yudanegara, mekanisme pemanfaatan TKD telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 sehingga seluruh kalurahan seharusnya memahami prosedur yang harus ditempuh.
"Untuk tanah kas desa sudah jelas di Pergub 24 tahun 2024 yang dimana TKD tersebut bila digunakan harus ada SK Gubernur-nya. Sehingga setelah ada SK Gubernur itu bisa dipakai oleh masyarakat," jelas Yudanegara saat ditemui pada Selasa (2/6/2026).
Ia mengingatkan para lurah di seluruh wilayah DIY agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku dalam pengelolaan maupun pemanfaatan Tanah Kas Desa guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
"Jadi kawan-kawan lurah se-DIY, ikutilah regulasi dan aturan supaya tidak ada pidana atau tabrakan dengan hukum, sudah jelas di sana regulasinya," tegasnya.
Pemda DIY Siapkan Langkah Penertiban
Yudanegara menjelaskan setiap dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Instansi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang menggunakan TKD tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar pemanfaatan aset desa kembali disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
"Yang jelas kami dari Pemda DIY setiap ada penyelewengan, itu nanti akan ada tugasnya dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan menyurati, supaya disesuaikan atau segera dibuat izinnya. Kalau tidak [dipenuhi], disegel, itu sudah aturannya," jelas Yudanegara.
Sosialisasi Pergub Sudah Dilakukan
Lebih lanjut, Yudanegara meyakini sebagian besar kalurahan di DIY telah memahami aturan terkait pemanfaatan TKD. Pasalnya, Pemerintah Daerah DIY bersama pemerintah kabupaten dan kota secara rutin melakukan sosialisasi mengenai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Saya rasa para kalurahan tahu, karena kami dari pemda dan juga kabupaten selalu menyosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2024 itu. Apalagi kami dari Dinas PMKDukcapil itu selalu setiap ada kegiatan yang berhubungan dengan kelurahan, kami selalu menyampaikan tentang tanah kas desa tersebut," tukasnya.
Soroti Penyewaan TKD di Gandok
Terkait informasi mengenai Tanah Kas Desa Condongcatur di Padukuhan Gandok yang disebut disewakan kepada 17 penyewa, Yudanegara menilai hal pertama yang harus dipastikan adalah keberadaan SK Gubernur sebagai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut dia, keberadaan SK Gubernur menjadi syarat utama sebelum TKD dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak mana pun.
"Kalau kita bicara 17 yang disewakan, kita lihat dulu, regulasinya itu ada SK Gubernur atau tidak. Kalau tidak ada itu sudah melanggar aturannya," terang Yudanegara.
Ia kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Karena tadi balik lagi saya sampaikan, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 itu harus adanya SK Gub, baru itu bisa dibangun," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa Condongcatur kini masih bergulir dalam proses hukum. Di tengah penyelidikan yang berjalan, Pemda DIY kembali mengingatkan seluruh pemerintah kalurahan agar memastikan setiap pemanfaatan TKD dilakukan sesuai mekanisme perizinan yang telah ditetapkan untuk menghindari pelanggaran administrasi maupun pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Api misterius di Seyegan diduga dipicu gas metana. Tim UPN Veteran Yogyakarta meminta penghuni rumah mengungsi ke lantai dua selama sebulan.
Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai pimpinan baru Badan Gizi Nasional.
Serangan siber di Indonesia mencapai 5,5 miliar pada 2025. KSP mengimbau masyarakat meningkatkan perlindungan data pribadi dan literasi digital.
BPH Migas menyiapkan QR Code dinamis untuk pembelian BBM subsidi guna mencegah pemalsuan barcode dan penyalahgunaan solar subsidi.
Dokter anak mengingatkan empat jenis infeksi jantung pada anak, mulai perikarditis hingga penyakit jantung reumatik yang masih sering ditemukan di Indonesia.
KPH Yudanegara mengingatkan seluruh lurah di DIY agar pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib mengantongi SK Gubernur sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.