Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 8 Saksi Sudah Diperiksa

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Minggu, 14 Juni 2026 10:57 WIB
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 8 Saksi Sudah Diperiksa

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan terus bergulir. Polda DIY telah meminta klarifikasi terhadap delapan orang, termasuk dokter dari rumah sakit dan klinik yang terlibat dalam proses rujukan pasien, untuk mengungkap fakta di balik laporan meninggalnya seorang anak yang diajukan keluarga korban.

Perkembangan terbaru menunjukkan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami dugaan kelalaian medis yang dilaporkan oleh seorang ibu asal Bantul, Anastacia Niken, setelah kehilangan buah hatinya usai menjalani penanganan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sleman.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Ihsan pada Jumat (12/6/2026) dalam keterangan tertulis.

Menurut Ihsan, jumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi terus bertambah. Hingga saat ini, total delapan orang telah memberikan keterangan kepada penyelidik.

"Sampai saat ini ada 8 orang yang sudah dimintai klarifikasi, yaitu minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang," ungkapnya.

Pada pekan ini, penyelidik kembali memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri atas satu dokter dari klinik pemberi rujukan serta dua dokter yang bertugas di RSUD Prambanan.

"Minggu ini ada tiga orang yang telah dimintai klarifikasi yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan," tegas Ihsan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga pasien mendesak agar dokumen rekam medis anak yang meninggal dunia segera diberikan oleh rumah sakit. Menurut mereka, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kronologi dan penyebab meninggalnya pasien.

Salah satu kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa permohonan rekam medis telah diajukan secara resmi oleh orang tua pasien sejak 16 Mei 2026. Namun hingga kini dokumen yang dimaksud belum diterima oleh pihak keluarga.

"Permohonan rekam medis itu kita ajukan, diajukan oleh orang tua itu secara tertulis. Di rumah sakit ada form-nya, nah ngisi form dari rumah sakit. Itu sudah diajukan di tanggal 16 Mei 2026," kata Purnomo pada Rabu (9/6/2026) di Sleman.

Purnomo mengaku memperoleh informasi bahwa pihak keluarga kemungkinan hanya akan menerima resume medis. Padahal, menurutnya, rekam medis secara menyeluruh dibutuhkan untuk mengetahui detail tindakan medis yang dilakukan selama pasien menjalani perawatan.

"Alasannya itu sesuai dengan aturan di peraturan perundang-undangan yang bisa diberikan resume medis. Padahal sebenarnya ya enggak seperti itu. Rekam medis pun, itu juga harus kemudian kita bisa dapat informasinya dari pihak keluarga. Karena anak [kliennya] kan meninggal dunia, sehingga dia berhalangan kan, maka keluarga berhak atas rekam medis itu," tuturnya.

Ia menilai catatan rekam medis dapat memperlihatkan secara rinci seluruh proses pelayanan yang diterima pasien, mulai dari konsultasi, tindakan medis, hingga perkembangan kondisi pasien dari waktu ke waktu.

"Jam-jamnya itu kan ada, mulai jam konsultasinya, apa konsultasinya, terus kemudian tindakan medis apa yang dilakukan, di jam berapa, termasuk yang kemudian terjadi adalah ketika anak ini dikatakan henti napas, itu di jam berapa?" tegasnya.

"Sampai sekarang belum kita dapatkan," imbuh Purnomo.

Karena belum memperoleh dokumen tersebut, pihak keluarga berharap penyelidik Polda DIY dapat segera mengakses rekam medis yang dibutuhkan, termasuk rekam medis elektronik yang tersimpan dalam sistem rumah sakit.

"Soal rekam medis kita belum mendapatkan, maka dengan laporan kepolisian di Polda DIY, secepatnya dari pihak penyelidik, penyidik dari Ditreskrimsus Polda DIY segera bisa kemudian mendapatkan rekam medis tersebut. Khususnya rekam medis elektroniknya. Itu yang kami harapkan, secepatnya penyelidik bisa mendapatkan itu," tuturnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan rumah sakit telah dua kali mengundang keluarga pasien beserta kuasa hukumnya untuk menerima penjelasan medis sekaligus mengambil salinan rekam medis yang diminta.

"Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak dua kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS," terang Ratih pada Rabu (10/6/2026).

Ratih menegaskan bahwa rumah sakit terbuka apabila keluarga ingin memperoleh penjelasan langsung dari dokter yang menangani pasien selama menjalani perawatan.

"RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien," imbuhnya.

Selain itu, pihak rumah sakit menyebut dokter yang menangani pasien telah menjalani audit medis baik secara internal maupun eksternal. Berdasarkan hasil audit tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi kelalaian medis dalam proses penanganan pasien.

"Perkembangan saat ini, dokter sudah diaudit medis internal dan eksternal dengan hasil dinyatakan tidak ada kelalaian medis," tutur Ratih.

Ratih juga mengungkapkan bahwa dokter yang menangani pasien saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Polda DIY sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Minggu ini dokter dipanggil ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini sedang berproses dilakukan pemeriksaan di Polda DIY," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online