Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari sebuah rumah indekos yang kerap digunakan sebagai lokasi pesta sabu, Rabu (17/6/2026) di Mapolres setempat.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus peredaran sabu di Banguntapan, Bantul, kembali terungkap. Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menggerebek sebuah rumah indekos yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat pemecahan paket sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A dan menyita barang bukti sabu seberat 87,83 gram yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bantul pada Kamis (28/5/2026). Informasi tersebut menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kapanjen, Jaranan, Banguntapan, sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, menjelaskan petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan setelah menerima laporan tersebut. Namun, hingga tengah malam saat penyergapan pertama dilakukan, polisi belum menemukan aktivitas yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
Petugas kemudian melanjutkan pemantauan pada hari berikutnya. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, polisi melihat seorang pria bertato keluar dari rumah kos yang menjadi target pengawasan.
"Karena belum ada aktivitas, kami melakukan penyergapan kembali keesokan harinya. Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, ada seorang laki-laki bertato keluar dari rumah kos tersebut. Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami lakukan interogasi dan mengamankan seseorang berinisial A," kata Widodo, Rabu (17/6/2026).
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pendalaman dan menggeledah kamar kos yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 87,83 gram atau hampir satu ons.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah sabu yang diterimanya semula sekitar satu ons. Sebagian barang haram itu disebut telah diedarkan kepada pembeli menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu yang kemudian diambil sendiri oleh konsumen.
"Pengakuannya mengambil paket sekitar satu ons. Saat kami geledah tersisa 87,83 gram. Sebagian sudah dijual dan disebar kepada konsumen dengan sistem alamat," ujarnya.
Selain menyita sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital dan plastik klip yang biasa dipakai untuk mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk menyamarkan kemasan sabu. Jika sebelumnya narkotika kerap dibungkus menggunakan plastik atau lakban, kini pelaku memanfaatkan tabung plastik kecil yang bentuknya menyerupai tabung PCR.
"Bentuknya mengerucut dan terbuat dari plastik. Menurut pengakuan tersangka, cara ini dianggap lebih aman karena tidak mudah terbuka dan tidak terlalu mencolok," katanya.
AKP Widodo menuturkan, meskipun rumah kos tersebut sesekali digunakan untuk mengonsumsi sabu, fungsi utamanya diduga sebagai lokasi transit dan tempat memecah paket besar menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan ke pelanggan. Tersangka juga mengakui menggunakan sebagian sabu untuk konsumsi pribadi.
"Dari pengakuannya memang kadang ada pemakaian sabu di situ. Tetapi tujuan utama barang ini untuk dijual. Setelah barang datang, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan," ujar dia.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bantul masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus peredaran sabu di Banguntapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman sabu dalam jumlah serupa, masing-masing sekitar satu ons, sehingga polisi terus menelusuri asal-usul barang dan pihak yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sensus Ekonomi 2026 menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan pariwisata Kota Jogja melalui data usaha, UMKM, investasi, dan tenaga kerja.
Bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan ditemukan di pekarangan warga di Semin, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki pelaku pembuangan.
Kecelakaan lalu lintas di Tanzania dan Italia menewaskan total 14 orang. Puluhan korban lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat.
Indomaret menyerahkan bantuan berupa 10 unit tenda usaha yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan UMKM di Kabupaten Banyumas.
Fapet UGM meraih Silver Winner Media Relations Award 2026 berkat program Fapet Menyapa yang memperkuat literasi jurnalis dan kepercayaan publik.