Rekonstruksi Kasus Daycare di Jogja Diwarnai Teriakan Orang Tua Korban
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha diwarnai teriakan orang tua korban. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkotika, Senin (30/6/2025). /Polresta-Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap seorang residivis narkoba berinisial TY, 42, seusai melakukan transaksi sabu-sabu dengan berat 100,25 gram atau sekitar 1 ons. TY sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta memiliki sampingan sebagai pengedar dan terindikasi menjadi bagian dari jaringan Lapas di sejumlah kota.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan TY ditangkap pada Minggu (15/6/2025) di Sinduadi, Mlati, Sleman. Pria yang dikenal residivis lima kali itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sabu dengan berat kurang lebih 100,25 gram,” katanya, Senin (30/6/2025).
Aditya menuturkan pelaku mendapatkan sabu dari seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan orang tersebut melakukan transaksi jual beli sabu secara langsung. Namun, sabu tersebut dikirim dengan paket pengiriman.
Kasat Narkoba AKP Iswanto menambahkan TY sudah menjadi residivis selama lima kali. Untuk jaringan ada indikasi dari lembaga pemasyarakatan (lapas), bukan hanya di luar, tetapi juga di Jogja, dan Klaten. “Satu sama lain tidak ada hubungan, perjalanan jaringan ini sangat rapi,” katanya.
TY pun diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain TY, Polresta Jogja juga menangkap 13 orang tersangka lain atas dugaan penyalahgunan narkotika jenis ganja, sabu dan obat-obatan berbahaya dalam kasus yang berbeda-beda. Para pelaku ditangkap di Kota Jogja, Sleman, dan Bantul.
Para tersangka melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika secara daring dan langsung. Dari situ, total ada 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika, dan 32.836 butir obaya yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha diwarnai teriakan orang tua korban. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka.
Toy Story 5 resmi tayang di Indonesia. Woody, Buzz, dan Jessie menghadapi ancaman gadget pintar yang mulai mengambil perhatian anak-anak.
Inggris menghadapi Kroasia pada laga pembuka Grup L Piala Dunia 2026. Duel ini menjadi ujian pertama Thomas Tuchel bersama The Three Lions.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Sabtu–Senin (13–15 Juni 2026) ini, mengangkat tema Nyawiji Dadi Siji, Panjaga Nusantara dan wajib diikuti oleh selur
Prahdiska Bagas Shujiwo menyingkirkan Lee Zii Jia, sementara Muhamad Yusuf melaju mulus ke babak 16 besar Macau Open 2026.
Dinkes Bantul menargetkan 460 ribu warga mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 2026 melalui strategi jemput bola ke komunitas dan instansi.