Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkotika, Senin (30/6/2025). /Polresta-Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap seorang residivis narkoba berinisial TY, 42, seusai melakukan transaksi sabu-sabu dengan berat 100,25 gram atau sekitar 1 ons. TY sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta memiliki sampingan sebagai pengedar dan terindikasi menjadi bagian dari jaringan Lapas di sejumlah kota.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan TY ditangkap pada Minggu (15/6/2025) di Sinduadi, Mlati, Sleman. Pria yang dikenal residivis lima kali itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sabu dengan berat kurang lebih 100,25 gram,” katanya, Senin (30/6/2025).
Aditya menuturkan pelaku mendapatkan sabu dari seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan orang tersebut melakukan transaksi jual beli sabu secara langsung. Namun, sabu tersebut dikirim dengan paket pengiriman.
Kasat Narkoba AKP Iswanto menambahkan TY sudah menjadi residivis selama lima kali. Untuk jaringan ada indikasi dari lembaga pemasyarakatan (lapas), bukan hanya di luar, tetapi juga di Jogja, dan Klaten. “Satu sama lain tidak ada hubungan, perjalanan jaringan ini sangat rapi,” katanya.
TY pun diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain TY, Polresta Jogja juga menangkap 13 orang tersangka lain atas dugaan penyalahgunan narkotika jenis ganja, sabu dan obat-obatan berbahaya dalam kasus yang berbeda-beda. Para pelaku ditangkap di Kota Jogja, Sleman, dan Bantul.
Para tersangka melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika secara daring dan langsung. Dari situ, total ada 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika, dan 32.836 butir obaya yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.