Harga Pertamax Naik, DPRD Kulonprogo Minta Audit BBM Kendaraan Dinas
Ketua DPRD Kulonprogo meminta Pemkab mengaudit penggunaan BBM kendaraan dinas setelah harga Pertamax naik dan menolak BTT menjadi solusi utama.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) layanan kalurahan di Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kulonprogo resmi menetapkan Lurah Garongan, Ngadiman, sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi dalam perkara yang berawal dari laporan warga terkait pungutan Rp300 ribu untuk layanan yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum Ngadiman. Polisi menyebut kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan akan segera memasuki tahapan pemeriksaan tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status Lurah Garongan dari saksi menjadi tersangka.
"Dari gelar perkara sepakat menaikkan status Lurah Garongan dari saksi menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka oknum lurah N," katanya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan Pekan Depan
Setelah penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ngadiman pada Senin pekan depan. Polisi juga menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.
Menurut Subihan, peningkatan status tersebut tidak hanya didasarkan pada laporan awal dari korban bernama Heni, tetapi juga hasil pemeriksaan sejumlah saksi lain yang turut dimintai keterangan selama proses penyelidikan.
Polisi Temukan Korban Lain dalam Dugaan Pungli
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah Heni melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp300 ribu untuk memperoleh layanan di kalurahan. Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya dugaan praktik serupa yang menimpa warga lain.
"Selain Saudara Heni, kami juga memeriksa beberapa saksi yang menjadi korban dari oknum lurah tersebut. Korban kedua sejauh ini tercatat (ditarik) sejumlah Rp100 ribu. Kami masih mengakomodir dan mengumpulkan informasi terkait korban-korban lain," lanjut Subihan.
Temuan adanya lebih dari satu korban menjadi salah satu aspek yang memperkuat penyelidikan polisi. Saat ini, penyidik masih membuka peluang adanya korban lain yang mengalami dugaan pungutan dengan modus serupa.
Pemkab Kulonprogo Tunggu Surat Resmi Kepolisian
Meski belum dilakukan penahanan, Polres Kulonprogo memastikan surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka telah diproses. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo terkait perkembangan perkara tersebut.
"Hari ini kami sampaikan secara resmi kepada Pemkab bahwasanya kami sudah menaikkan status oknum Lurah N dari saksi menjadi tersangka," imbuh Subihan.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kulonprogo, Ambar Jazil, menyatakan pemerintah daerah masih menunggu dokumen resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan.
Menurut Ambar, status hukum yang telah ditetapkan aparat penegak hukum nantinya akan menjadi landasan bagi Pemkab Kulonprogo dalam mengambil kebijakan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah itu, adanya statusnya seperti apa, nanti kan menjadi landasan berpijak untuk baru kami bisa mengambil sikap kebijakan kemudian," ujar Ambar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kulonprogo.
Laporan Balik Masih Diselidiki Polisi
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi juga masih menangani laporan balik yang sebelumnya diajukan oleh Ngadiman terhadap pihak pelapor. Namun, penyidik menegaskan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Subihan menjelaskan, apabila perkara utama telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan terbukti secara hukum, maka laporan balik tersebut berpotensi dihentikan demi hukum.
"Laporan (balik) tersebut masih tahap penyelidikan dan masih berjalan. Namun tentunya, dengan status tersangka ini, ataupun nanti sudah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), kami akan menutup laporan balik yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut," jelasnya.
Polres Kulonprogo saat ini masih terus mendalami dugaan pungli layanan kalurahan tersebut sembari mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat yang merasa pernah mengalami praktik serupa. Proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lain akan menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap keseluruhan fakta dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua DPRD Kulonprogo meminta Pemkab mengaudit penggunaan BBM kendaraan dinas setelah harga Pertamax naik dan menolak BTT menjadi solusi utama.
Program B50 mulai diterapkan 1 Juli 2026. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menghentikan impor solar C48 dan menghemat devisa Rp157,28 triliun.
10 tips cari penghasilan tambahan saat libur semester, cocok untuk mahasiswa tanpa modal besar dan bisa langsung dicoba.
AKI Indonesia masih 144 per 100.000 kelahiran hidup. Pakar UGM mendorong pemeriksaan prakonsepsi dan perbaikan sistem rujukan untuk menekan kematian ibu.
– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.