Harga Pertamax Naik, Pemkab Kulonprogo Wajibkan Kepala OPD Satu Mobil

Khairul Ma'arif
Khairul Ma'arif Kamis, 18 Juni 2026 19:37 WIB
Harga Pertamax Naik, Pemkab Kulonprogo Wajibkan Kepala OPD Satu Mobil

Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memperketat penggunaan kendaraan dinas. Kebijakan efisiensi tersebut diterapkan untuk mengendalikan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM) operasional karena seluruh kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Salah satu langkah yang kini didorong adalah penggunaan kendaraan secara bersama-sama atau carpooling bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat menghadiri kegiatan kedinasan dengan lokasi dan tujuan yang sama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono, mengatakan anggaran operasional OPD tidak serta-merta bertambah meski terjadi kenaikan harga BBM. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengoptimalkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas.

"Kami harapkan tidak ada lagi kepala OPD yang membawa mobil sendiri-sendiri untuk satu undangan kegiatan yang sama. Kalau bisa bareng-bareng, koordinasikan agar bisa satu mobil bersama," kata Triyono, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, pengaturan kendaraan bersama tersebut menjadi tanggung jawab OPD yang berperan sebagai koordinator kegiatan atau leading sector. Instansi tersebut diminta menyusun skema keberangkatan sehingga jumlah kendaraan yang digunakan dapat ditekan.

Triyono menuturkan pola tersebut sebenarnya mulai diterapkan dalam sejumlah agenda pemerintahan. Salah satunya saat jajaran Pemkab Kulonprogo mendampingi Bupati dalam perayaan Tri Suci Waisak yang dikoordinasikan Kesbangpol.

Penerapan serupa juga dilakukan ketika sejumlah kepala OPD mengikuti agenda koordinasi bersama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Dalam kegiatan tersebut, jumlah kendaraan yang digunakan berhasil dibatasi hanya tiga hingga empat unit meski peserta yang hadir cukup banyak.

"Saat koordinasi dengan UNY, jumlah pejabat yang diundang cukup banyak. Akhirnya kita batasi hanya menggunakan tiga sampai empat mobil saja. Tidak semua kepala OPD membawa kendaraan dinas sendiri-sendiri. Ini sudah mulai kita terapkan," ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut baru difokuskan untuk kepala OPD. Pejabat struktural di bawahnya, seperti kepala bidang maupun kepala seksi, belum diwajibkan menerapkan pola serupa.

Triyono menjelaskan kebijakan itu belum dituangkan dalam aturan tertulis dan masih berupa imbauan. Meski demikian, arahan efisiensi penggunaan kendaraan dinas terus disampaikan dalam rapat koordinasi rutin yang digelar di tingkat asisten maupun Sekda.

Pemkab Kulonprogo juga membuka kemungkinan penambahan anggaran operasional melalui APBD Perubahan apabila kebutuhan BBM hingga akhir tahun tidak dapat dipenuhi. Namun, opsi tersebut disebut sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya penghematan dilakukan.

"Kalau memang nanti tidak cukup, silakan mengajukan tambahan di anggaran perubahan. Tetapi prioritas utamanya tetap, lakukan efisiensi terlebih dahulu secara maksimal di internal masing-masing," kata Triyono.

Kebijakan ini menjadi salah satu respons pemerintah daerah terhadap kenaikan harga BBM nonsubsidi yang berpotensi meningkatkan beban belanja operasional kendaraan dinas sepanjang tahun anggaran 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online