PMI DIY Kirim 6 Personel Bantu Korban Gempa di NTT
PMI DIY mengirim enam personel ke Kabupaten Manggarai, NTT, untuk memberikan layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan promosi kesehatan.
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kemudahan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dirasakan warga Sleman. Sepanjang Juni 2026, Polresta Sleman menghadirkan beragam layanan fleksibel mulai dari Satpas, SIM keliling, hingga layanan malam yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Inovasi ini menjadi jawaban atas tingginya mobilitas warga yang kerap kesulitan mengurus SIM pada jam kerja. Dengan pilihan lokasi dan waktu yang beragam, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengorbankan aktivitas harian.
Untuk Jumat (19/6/2026), pelayanan utama tetap berlangsung di kantor Satpas dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman yang tersedia pada tanggal tertentu sepanjang bulan Juni, yakni setiap Kamis pada 4, 11, 18, dan 25 Juni 2026 pada jam yang sama.
Tak hanya itu, layanan SIM keliling juga dihadirkan untuk menjangkau warga hingga ke tingkat permukiman. Pada Juni ini, layanan digelar di beberapa titik, di antaranya Kelurahan Candibinangun (3 Juni), Polsek Cangkringan (9 Juni), serta Mitra 10 (23 Juni), dengan jam layanan pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
Program ini menjadi favorit karena lokasinya lebih dekat dengan masyarakat dan antrean relatif lebih terkendali dibandingkan di Satpas. Warga pun dapat menghemat waktu tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu di siang hari, layanan SIM malam atau Simeru menjadi pilihan andalan. Layanan ini digelar setiap Sabtu di Sleman City Hall pada tanggal 6, 13, 20, dan 27 Juni 2026 mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Suasana santai di pusat perbelanjaan membuat proses perpanjangan SIM terasa lebih nyaman.
Namun perlu diperhatikan, seluruh layanan SIM keliling dan Simeru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Untuk persyaratan, masyarakat wajib menyiapkan fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses berjalan lancar.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yakni Rp80.000 untuk SIM A, B1, B2, dan SIM C, serta Rp30.000 untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tingginya minat masyarakat membuat layanan ini kerap dipadati pemohon. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal, memastikan dokumen lengkap, serta memilih lokasi layanan yang tidak terlalu ramai.
Dengan berbagai inovasi layanan ini, Polresta Sleman menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan adaptif. Diharapkan, kemudahan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI DIY mengirim enam personel ke Kabupaten Manggarai, NTT, untuk memberikan layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan promosi kesehatan.
Nelayan Pati Haryanto ditemukan meninggal di Pantai Dukuh Widengan setelah empat hari hilang saat berusaha menolong rekannya yang tenggelam.
Pemerintah mengerahkan 64 pesawat dan 54.394 personel untuk menangani karhutla. Hotspot terdeteksi 1.323 titik hingga 19 September 2026.
Pedagang Pasar Rakyat Bantul Kota menyebut kunjungan pembeli turun hingga 50% setelah MBG berjalan dan berdampak pada penjualan makanan.
Populasi lansia Jepang mencapai rekor 29,6 persen atau 36,24 juta jiwa, tertinggi di antara negara berpenduduk lebih dari 40 juta.
Napoli gagal mempertahankan keunggulan atas Fiorentina dan harus puas bermain 1-1 pada pekan kelima Liga Italia 2026/27.