SIM Keliling Sleman Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Terbaru

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 19 Juni 2026 08:07 WIB
SIM Keliling Sleman Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Terbaru

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kemudahan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dirasakan warga Sleman. Sepanjang Juni 2026, Polresta Sleman menghadirkan beragam layanan fleksibel mulai dari Satpas, SIM keliling, hingga layanan malam yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Inovasi ini menjadi jawaban atas tingginya mobilitas warga yang kerap kesulitan mengurus SIM pada jam kerja. Dengan pilihan lokasi dan waktu yang beragam, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengorbankan aktivitas harian.

Untuk Jumat (19/6/2026), pelayanan utama tetap berlangsung di kantor Satpas dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman yang tersedia pada tanggal tertentu sepanjang bulan Juni, yakni setiap Kamis pada 4, 11, 18, dan 25 Juni 2026 pada jam yang sama.

Tak hanya itu, layanan SIM keliling juga dihadirkan untuk menjangkau warga hingga ke tingkat permukiman. Pada Juni ini, layanan digelar di beberapa titik, di antaranya Kelurahan Candibinangun (3 Juni), Polsek Cangkringan (9 Juni), serta Mitra 10 (23 Juni), dengan jam layanan pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.

Program ini menjadi favorit karena lokasinya lebih dekat dengan masyarakat dan antrean relatif lebih terkendali dibandingkan di Satpas. Warga pun dapat menghemat waktu tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu di siang hari, layanan SIM malam atau Simeru menjadi pilihan andalan. Layanan ini digelar setiap Sabtu di Sleman City Hall pada tanggal 6, 13, 20, dan 27 Juni 2026 mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Suasana santai di pusat perbelanjaan membuat proses perpanjangan SIM terasa lebih nyaman.

Namun perlu diperhatikan, seluruh layanan SIM keliling dan Simeru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Untuk persyaratan, masyarakat wajib menyiapkan fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses berjalan lancar.

Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yakni Rp80.000 untuk SIM A, B1, B2, dan SIM C, serta Rp30.000 untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Tingginya minat masyarakat membuat layanan ini kerap dipadati pemohon. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal, memastikan dokumen lengkap, serta memilih lokasi layanan yang tidak terlalu ramai.

Dengan berbagai inovasi layanan ini, Polresta Sleman menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan adaptif. Diharapkan, kemudahan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online