Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 14 Juli 2026, Cek Jam Berangkat
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan mulai pukul 05.05 WIB.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA— Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap kepada seorang mahasiswa berinisial ACR yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektorat UAD kemudian menerbitkan Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR.
Mahasiswa Kehilangan Status sebagai Civitas Akademika
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, membenarkan bahwa kampus telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mahasiswa tersebut. Menurutnya, UAD tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan seksual maupun pelanggaran moral lainnya, baik di lingkungan akademik maupun nonakademik.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," ujar Ariadi Nugraha dalam rilis resmi yang diterima Harianjogja.com, Rabu (15/7/2026).
Dengan berlakunya keputusan tersebut, ACR tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan dan kehilangan seluruh hak yang melekat sebagai bagian dari civitas akademika.
"ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," tambahnya.
UAD Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual
UAD menegaskan keputusan pemberhentian tetap ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Universitas juga menyatakan akan terus menjaga integritas serta memastikan seluruh sivitas akademika mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif.
Dalam pernyataannya, UAD menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan aturan kampus.
Sikap UAD
1. Tidak menoleransi segala bentuk perundungan.
2. Menolak segala bentuk pelecehan seksual.
3. Tidak menoleransi pornografi dan pornoaksi.
4. Menolak seks bebas, LGBTQ+, serta tindakan asusila lainnya.
Berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya UAD untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi serta memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan mulai pukul 05.05 WIB.
Tim Olimpiade Fisika Indonesia meraih satu emas, dua perak, dan dua perunggu pada International Physics Olympiad 2026 di Kolombia.
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.
UAD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa ACR terkait kasus kekerasan seksual saat KKN berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.
Workshop P4GN di Kelurahan Gowongan mengajak warga mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba agar penanganan dan pemulihan bisa dilakukan lebih cepat.