SIM Keliling Polda DIY Hari Ini di Q Homemart, Cek Syaratnya

Sunartono
Sunartono Kamis, 23 Juli 2026 05:37 WIB
SIM Keliling Polda DIY Hari Ini di Q Homemart, Cek Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda DIY yang kembali beroperasi pada Kamis (23/7/2026). Sesuai jadwal, pelayanan hari ini berlangsung di Q Homemart, Ring Road Timur, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan akses yang lebih dekat. Selama Juli 2026, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan hadir setiap hari kerja di lokasi berbeda.

Layanan Dibuka Mulai Pukul 08.30 WIB

Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda DIY, pelayanan SIM Keliling pada Kamis (23/7/2026) dipusatkan di Q Homemart, Ring Road Timur.

Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026

Mengacu pada informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram Ditlantas Polda DIY, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling selama Juli 2026:

Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman.
Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
Kamis: Q Homemart, Ring Road Timur.
Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Banguntapan, Bantul. Pada infografis resmi tercantum Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul.
Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sesuai ketentuan Ditlantas Polda DIY, yaitu:

Pasfoto terbaru.
Fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
SIM lama asli yang masih berlaku atau mendekati masa berakhir.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan lulus tes psikologi.

Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Ditlantas Polda DIY menegaskan layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, meskipun hanya satu hari, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas Polres sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM Keliling Polda DIY selama Juli 2026 maupun memastikan kuota pelayanan harian, dapat menghubungi layanan WhatsApp Ditlantas Polda DIY di nomor 0813-2545-4669.

Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online