CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 28 Agustus 2026 20:02 WIB
CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan

Sri Sultan saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/8/2026). Ist/pemdadiy

Harianjogja.com, JOGJA — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), terutama bagi pekerja rentan dan pekerja informal di sekitar ekosistem usaha.

Dorongan tersebut disampaikan Sri Sultan saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan pekerja di DIY sekaligus strategi memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan Pemda DIY terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dari kepesertaan seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desa di DIY dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, pembahasan bersama Sri Sultan tidak berhenti pada perluasan kepesertaan aparatur pemerintahan. Perlindungan juga perlu menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran, tetapi menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian ketika bekerja.

Kelompok tersebut antara lain petani, nelayan, pekerja informal, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.

Salah satu skema yang didorong adalah mengarahkan sebagian dana CSR perusahaan untuk membayar iuran Jamsostek pekerja yang berada di sekitar ekosistem bisnis.

Saiful menilai pendekatan tersebut dapat membuat CSR memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan. Bantuan perusahaan tidak hanya berhenti pada kegiatan sosial, tetapi dapat menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja yang menopang aktivitas ekonomi di sekitar perusahaan.

Ia mencontohkan perusahaan perhotelan yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal di lingkungan sekitar, seperti pengemudi ojek maupun pedagang makanan.

Menurutnya, pekerja informal tersebut ikut berkontribusi terhadap ekosistem usaha. Karena itu, perlindungan kepada mereka sekaligus dapat memperkuat keberlanjutan lingkungan bisnis perusahaan.

Iuran Jamsostek Pekerja Informal Turun

Perluasan kepesertaan pekerja informal juga mendapat dukungan melalui kebijakan keringanan iuran. Saiful menyebut iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025.

Untuk pekerja transportasi daring, keringanan tersebut berlaku hingga Mei 2027.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong program pemberdayaan bagi penerima manfaat melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA). Program tersebut menyasar penerima manfaat santunan JKK dan JKM agar manfaat yang diterima dapat menjadi pijakan untuk membangun sumber penghasilan baru.

Peserta PEKA mendapatkan pelatihan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing, mulai dari literasi keuangan hingga keterampilan usaha seperti barista dan pembuatan roti.

Saiful mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin pelatihan berhenti setelah peserta menerima materi. Pendampingan akan dilakukan untuk melihat perkembangan usaha peserta.

Di DIY, sebanyak 305 penerima manfaat telah mengikuti pelatihan PEKA. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan setidaknya 10% peserta atau sekitar 30 orang sudah mulai berproduksi dalam tiga bulan setelah pelatihan.

Untuk membantu pemasaran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan Griya PEKA sebagai etalase produk peserta. Akses pemasaran digital melalui platform e-commerce juga akan didorong agar produk penerima manfaat dapat menjangkau pasar lebih luas.

Ribuan Pekerja Rentan Sudah Terlindungi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan perlindungan pekerja rentan di DIY terus diperluas melalui berbagai sumber pembiayaan, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, dan CSR perusahaan.

Saat ini terdapat 6.340 pekerja rentan yang perlindungannya dibiayai melalui ekosistem APBD Provinsi. Selain itu, sebanyak 15.719 tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemda DIY telah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Kita, terdapat 19.643 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari alokasi Pemda dan pemerintah desa. Sementara itu, 1.440 pekerja rentan telah memperoleh perlindungan melalui dukungan dana CSR swasta.

Rudi menjelaskan pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang sebenarnya memiliki aktivitas ekonomi dan penghasilan, tetapi kemampuan mereka untuk membayar iuran masih terbatas karena pendapatan lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Karena itu, dukungan pemerintah maupun perusahaan diperlukan agar kelompok tersebut tetap mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Pekerja rentan memiliki aktivitas ekonomi, tetapi penghasilannya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, kondisi tersebut bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Karena itu, diperlukan dukungan pihak lain untuk membayarkan iuran mereka,” ujar Rudi.

Dari sisi kepesertaan, pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di DIY saat ini mencapai sekitar 30% dari total peserta BPJS Ketenagakerjaan. Komposisi tersebut masih didominasi pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU).

Sementara itu, pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Juli-Agustus 2026 masih relatif stabil. Rata-rata pengajuan klaim berada pada kisaran 150-200 klaim per hari dan belum menunjukkan lonjakan ekstrem.

Pemda DIY Siapkan Sinergi CSR dan Pelatihan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan Pemda DIY akan menindaklanjuti arahan Sri Sultan melalui penguatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ariyanto, pemanfaatan CSR untuk memperluas perlindungan pekerja akan menjadi salah satu ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan.

Selain perlindungan Jamsostek, Pemda DIY juga akan mengintegrasikan program PEKA dengan pelatihan yang tersedia di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP).

Dengan integrasi tersebut, penerima manfaat PEKA diharapkan memperoleh pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha.

Ariyanto mengatakan sinergi program tersebut akan mulai didorong pada semester II 2026. Pemetaan pekerja informal yang menjadi sasaran perlindungan juga akan dilakukan bersama kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DIY.

Perluasan perlindungan pekerja melalui CSR diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih inklusif. Perusahaan tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga ikut memastikan pekerja dan masyarakat yang berada di sekitarnya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online