Bansos Dibekukan, 252 Warga Gunungkidul Bikin Pernyataan Berhenti Judi Online

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 16 September 2026 15:27 WIB
Bansos Dibekukan, 252 Warga Gunungkidul Bikin Pernyataan Berhenti Judi Online

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 252 penerima bantuan sosial (bansos) di Gunungkidul membuat surat pernyataan berhenti dari aktivitas judi online. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya agar bansos yang sempat dibekukan dapat kembali dicairkan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, M Arkham Mashudi, mengatakan data Kementerian Sosial mencatat ada 9.921 penerima bansos di Gunungkidul yang dicabut haknya karena terindikasi judi online.

Menurut Arkham, keputusan penghentian tersebut masih membuka peluang perbaikan sehingga bansos dapat kembali disalurkan.

“Penerima yang terindikasi judi online, maka hak atas penerimaan bansos dihentikan,” kata Arkham, Rabu (16/9/2026).

252 Penerima Akui Terlibat Judi Online

Arkham menjelaskan penerima bansos yang masuk dalam data terindikasi judi online dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generatioan (SIKS-NG).

Proses pengajuan dilakukan melalui operator di masing-masing kalurahan. Hingga saat ini, terdapat 252 penerima yang mengakui terlibat judi online dan kemudian membuat surat pernyataan berhenti dari aktivitas tersebut.

“Surat pernyataan yang dibuat juga dilampiri penutupan akun atau rekening yang dipergunakan untuk judi online,” katanya.

Menurut Arkham, penerima yang terindikasi judi online tidak semuanya merupakan orang yang secara langsung melakukan aktivitas tersebut.

Ia mengatakan ada penerima bansos yang berdasarkan by name by address memang tercatat terlibat. Namun, ada pula kasus ketika aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.

“Tidak melihat siapa yang main karena jika terindikasi judi online, maka penyaluran bansos akan dihentikan karena tidak sesuai dengan peruntukan sebagai penerima bantuan,” katanya.

261 Penerima Ajukan Sanggahan

Selain warga yang mengakui terlibat judi online dan menyatakan berhenti, terdapat pula penerima bansos yang mengajukan sanggahan karena merasa tidak pernah bermain judi online.

Mereka masuk dalam data penerima bansos yang dibekukan meski menyatakan tidak melakukan aktivitas tersebut.

Hingga sekarang, proses sanggah yang tercatat mencapai 261 penerima. Pengajuan tersebut telah diproses melalui aplikasi SIKS-NG.

“Sudah diproses melalui aplikasi, tapi untuk persetujuan hingga bansos bisa diberikan sangat bergantung dengan keputusan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Dengan demikian, proses pengajuan sanggah belum secara otomatis membuat bansos kembali dicairkan. Keputusan mengenai persetujuan hingga penyaluran bantuan tetap bergantung pada Pemerintah Pusat.

Penerima Terindikasi Judi Online Naik pada 2026

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas judi online karena dinilai sangat merugikan.

Ia mengatakan identifikasi terhadap penerima bansos yang terindikasi aktivitas perjudian telah dilakukan sejak 2025.

“Pemerintah Pusat sudah membuat kebijakan yang terlibat judi online, maka dicoret sebagai penerima bantuan,” katanya.

Endah menyebut jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online mengalami peningkatan pada 2026. Tahun lalu, jumlahnya hanya berada di kisaran 2.500-an penerima bansos.

Sementara pada 2026, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online mencapai 9.921 penerima.

“Ini harus jadi perhatian agar penerima bansos tepat sasaran. Memang ada upaya banding dengan mengajukan sanggahan, tapi saya menginstruksikan proses ini harus diverifikasi sehingga tidak terlibat dalam aktivitas judi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online