Kronologi Dugaan Pungli Food Truck Alkid Jogja, Tukang Parkir Sempat Minta Rp12,5 Juta
Food Truck Bolosego. /Instagram.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, memberikan klarifikasi terkait pengalaman berjualan menggunakan food truck di Alun-Alun Selatan (Alkid) Jogja yang sebelumnya viral di media sosial.
Dyah mengaku tidak menyangka cerita yang dia unggah di media sosial mendapat respons publik secara luas. Dia mengatakan unggahan tersebut dibuat untuk menceritakan pengalaman yang dialaminya tanpa dilebihkan maupun dikurangi.
"Jujur aku tidak nyangka to ya. Niatnya hanya bercerita apa yang aku alami, tidak dilebih-lebihkan dan tidak dikurangi. Tapi benar-benar menggulungnya secepat itu, seviral itu," kata Dyah dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @dyahfardisa, Jumat (18/9/2026).
Setelah unggahan tersebut menjadi viral, sejumlah pihak berupaya menghubungi Dyah untuk memberikan ruang mediasi maupun klarifikasi. Mereka antara lain insan media, perwakilan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, serta jajaran kepolisian dari Polsek dan Polres.
Namun, Dyah mengatakan belum merespons upaya tersebut karena masih mengalami keterkejutan atas kejadian yang dialaminya.
"Ngapunten tidak satu pun saya respons. Kalian juga pasti mengerti aku kondisinya masih syok, masih kaget. Ibaratnya aku ki sopo gitu, hanya pengusaha UMKM yang tidak punya bekingan siapa-siapa," tuturnya.
BACA JUGA
Dyah Ungkap Rincian Biaya
Dalam video klarifikasinya, Dyah kembali menjelaskan kronologi penarikan sejumlah biaya yang menurutnya tidak resmi selama Bolosego berjualan di Alkid.
Dia mengatakan usahanya telah mengantongi izin resmi yang ditandatangani GKR Condrokirono untuk berjualan di area trotoar Alkid. Meski demikian, menurut Dyah, pihaknya tetap dimintai biaya parkir oleh oknum tertentu.
Pada awalnya, oknum paguyuban parkir disebut meminta Rp12,5 juta untuk lima hari berjualan. Artinya, biaya yang diminta mencapai Rp2,5 juta per hari.
Setelah dilakukan negosiasi, menurut Dyah, biaya parkir khusus armada truk kemudian disepakati sebesar Rp1 juta per hari. "Iseh ngondok tapi ya wislah, daripada enggak jadi nanti customer-ku kecewa," jelasnya.
Biaya lain kemudian disebut kembali muncul pada hari pertama operasional. Dyah mengatakan pihaknya diminta menyediakan biaya makan untuk 10 orang anggota paguyuban atau preman lokal sebesar Rp1 juta untuk lima hari.
Dengan demikian, Bolosego disebut harus mengeluarkan total Rp6 juta di awal sebelum kegiatan operasional dimulai.
Selain biaya tersebut, persoalan lain berkaitan dengan kebutuhan listrik. Karena aliran listrik di lokasi tidak diperbolehkan digunakan, Bolosego harus menambah biaya operasional genset sebesar Rp150.000 per hari.
Dyah Luruskan Soal Polisi
Dyah juga memberikan penjelasan khusus mengenai narasi yang menyebut adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam persoalan tersebut.
Dia membenarkan adanya telepon dari oknum polisi yang meminta disediakan konsumsi atau "dirumat" untuk tiga orang anggota pengamanan.
Namun, Dyah menegaskan bahwa makanan yang diminta tersebut pada akhirnya tidak pernah diberikan. Personel kepolisian memang sempat datang ke lokasi, tetapi menurut Dyah mereka sudah tidak berada di tempat ketika malam hari.
"Percakapan minta dirumat itu memang ada. Tapi kejadian ngasih makan memang tidak terjadi," tegasnya.
Bolosego Hentikan Operasional di Alkid
Setelah mengalami rangkaian biaya yang menurutnya membebani operasional, Dyah akhirnya memilih menghentikan kegiatan food truck Bolosego di Alkid.
Dia juga mengatakan tidak merasa perlu melanjutkan proses mediasi karena menurutnya cerita yang disampaikan di media sosial merupakan pengalaman yang memang dialaminya.
"Aku jujur tidak merasa perlu klarifikasi apa-apa, karena memang apa yang aku ceritakan itu apa adanya, ya memang itulah yang terjadi," pungkasnya.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, menjelaskan izin parkir yang diterbitkan Dishub untuk parkir di tepi jalan umum hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan mobil. Adapun truk, bus, maupun kendaraan food truck tidak termasuk kendaraan yang memperoleh izin parkir di kawasan Alkid.
“Yang kita keluarkan izin parkir itu hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan Kota Jogja,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Imanudin, kawasan Alkid juga tidak memiliki juru parkir yang mengantongi izin dari Dishub Kota Jogja. Peran Dishub di kawasan tersebut berkaitan dengan pengaturan rambu parkir.
“Kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, kita tidak ada juru parkir yang di sana yang kita terbitkan izinnya,” ujarnya.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan Kapolresta Jogja telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk turun langsung ke lapangan. Tim tersebut ditugaskan mendalami sekaligus memverifikasi informasi yang sebelumnya viral di media sosial.
"Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Dani, Jumat (18/9/2026).
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut.
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata GKR Condrokirono.
Dia juga menegaskan permintaan pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan melalui media sosial bukan merupakan bagian dari proses perizinan yang dilakukan di Keraton Yogyakarta.
"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share