Viral Bolosego Diduga Kena Pungli, Dishub Kota Jogja Buka Suara

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 18 September 2026 17:57 WIB
Viral Bolosego Diduga Kena Pungli, Dishub Kota Jogja Buka Suara

Ilustrasi pungli./Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Pengelola food truck Bolosego mengaku diminta membayar pungutan parkir Rp2,5 juta per hari saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Kota Jogja. Di tengah ramainya persoalan tersebut di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja memastikan tidak pernah menerbitkan izin parkir maupun izin juru parkir di kawasan tersebut.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, menjelaskan izin parkir yang diterbitkan Dishub untuk parkir di tepi jalan umum hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan mobil. Adapun truk, bus, maupun kendaraan food truck tidak termasuk kendaraan yang memperoleh izin parkir di kawasan Alkid.

“Yang kita keluarkan izin parkir itu hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan Kota Jogja,” katanya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Imanudin, kawasan Alkid juga tidak memiliki juru parkir yang mengantongi izin dari Dishub Kota Jogja. Peran Dishub di kawasan tersebut berkaitan dengan pengaturan rambu parkir.

“Kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, kita tidak ada juru parkir yang di sana yang kita terbitkan izinnya,” ujarnya.

Bolosego Disebut Diminta Bayar Rp2,5 Juta

Klarifikasi Dishub Kota Jogja itu disampaikan setelah unggahan di media sosial mengenai pengelola Bolosego ramai diperbincangkan. Dalam unggahan tersebut, pengelola food truck mengaku diminta membayar pungutan parkir sebesar Rp2,5 juta setiap hari ketika berjualan di Alkid.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal pungutan tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.

Imanudin menegaskan pungutan tersebut bukan berasal dari juru parkir yang memperoleh izin dari Dishub Kota Jogja. Dia juga memastikan aktivitas parkir untuk food truck tidak termasuk layanan parkir yang mendapatkan izin dari Dishub.

“Ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, itu pun tidak ada izin dari kami,” katanya.

Dishub Kota Jogja, lanjut Imanudin, belum mengetahui pihak yang meminta uang kepada pengelola Bolosego. Identitas pihak tersebut juga belum dijelaskan dalam aduan yang beredar.

“Yang kemarin viral itu jelas bukan dari aparat Dishub. Kami tidak tahu yang meminta itu siapa, kepada siapa juga tidak dijelaskan dari pihak food truck,” tuturnya.

Dishub Tegaskan Pungutan Tidak Resmi

Imanudin memastikan pungutan parkir yang tidak memiliki izin dari Dishub Kota Jogja bukan merupakan pungutan resmi. Dia menyebut persoalan tersebut dapat mengarah pada pungutan liar apabila permintaan uang tersebut memang mengarah pada pungutan ilegal.

“Yang jelas itu tidak berizin. Kalau tidak berizin, konsekuensinya kalau arahnya ke pungutan liar,” ucapnya.

Dengan demikian, Dishub Kota Jogja menegaskan bahwa izin parkir untuk kendaraan food truck di kawasan Alkid tidak pernah diterbitkan. Sementara pihak yang meminta pungutan kepada pengelola Bolosego masih belum diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online