Vaksinasi Rabies Gratis di Sleman Sediakan 300 Kuota, Ini Syaratnya
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyebut tidak ada keterangan mengenai status anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam laporan SD Negeri Ledoknongko terkait kasus guru yang dibacok wali murid. Keterangan tersebut berbeda dengan informasi awal kepolisian yang menyebut anak dari wali murid tersebut merupakan ABK.
Kepala Disdik Sleman Mustadi mengatakan laporan yang disampaikan kepala sekolah tidak mencantumkan siswa tersebut sebagai anak berkebutuhan khusus. Dalam laporan itu, siswa disebut beberapa kali mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
“Di laporan ibu kepala sekolah itu tidak menyebutkan kalau anak itu ABK, tapi hanya anak itu sering mengambil sesuatu bukan miliknya,” kata Mustadi saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).
Persoalan Siswa Sempat Diselesaikan Kekeluargaan
Menurut Mustadi, laporan dari pihak sekolah menyebut siswa tersebut sebelumnya beberapa kali mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Namun, laporan yang diterima Disdik Sleman tidak memuat keterangan mengenai status ABK siswa tersebut.
Sekolah sebelumnya telah menangani persoalan yang melibatkan siswa itu. Pihak sekolah bertemu dengan ibu siswa terkait dan persoalan kenakalan anak tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Mustadi mengaku tidak mengetahui secara pasti komunikasi yang terjadi antara ibu siswa dengan suaminya setelah pertemuan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana persoalan itu kemudian berkembang hingga membuat ayah siswa marah.
“Tidak tahu komunikasinya seperti apa dengan suaminya, kok bapaknya marah-marah,” katanya.
Guru Diserang Menggunakan Parang
Kasus tersebut kemudian berujung pada penyerangan terhadap guru berinisial HK, 40, di lingkungan sekolah. Wali murid berinisial TM, 44, menyerang guru menggunakan parang.
HK mengalami luka pada lengan kiri setelah berusaha menangkis serangan yang mengarah ke bagian leher. Polisi telah menetapkan TM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Mustadi menegaskan siswa tersebut hingga kini masih bersekolah di SD Negeri Ledoknongko. Menurutnya, sekolah tetap memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan kepada siswa tersebut.
Disdik Sleman juga membuka kemungkinan bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah terhadap siswa yang masih mengikuti pendidikan di SD Negeri Ledoknongko.
Polisi Sebut Anak Tersangka Diduga ABK
Sebelumnya, Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyebut penyerangan terhadap guru HK diduga bermula dari persoalan anak tersangka yang diduga mengambil jajanan di kantin.
Polisi menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh, anak tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Informasi itu menjadi berbeda dengan keterangan Disdik Sleman yang menyebut laporan dari pihak sekolah tidak mencantumkan siswa tersebut sebagai ABK.
Argo meminta masyarakat yang mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Dengan laporan lebih awal, penanganan sesuai ketentuan hukum dapat dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.