Warga 2 Padukuhan Kembali Tolak Tambang Pasir Sungai Progo, Datangi Kantor CV BKS
Warga Karang dan Sungapan kembali menolak tambang pasir Sungai Progo. Puluhan warga mendatangi kantor CV BKS dan meminta aktivitas dihentikan.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemerintah pusat menunda penerapan mandatory spending berupa batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD daerah yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan tersebut memberi tambahan waktu bagi Kabupaten Kulonprogo yang hingga kini masih mencatat belanja pegawai di atas batas tersebut.
Penundaan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membuat pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penataan anggaran.
Bagi Kulonprogo, ruang waktu tersebut dapat digunakan untuk menyesuaikan struktur belanja sekaligus mengalokasikan anggaran ke sektor lain yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Belanja Pegawai Kulonprogo Masih 36%
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengatakan belanja pegawai di wilayahnya saat ini berada di kisaran 36 persen dari total APBD. Meski berada di atas batas 30 persen, pemerintah daerah tetap mampu memenuhi pembayaran pegawai.
Namun, Agung menegaskan Kulonprogo tetap berupaya memenuhi batas belanja pegawai 30 persen. Salah satu faktor yang diharapkan dapat membantu pencapaian target tersebut adalah pengangkatan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Besar harapan saya dengan nantinya beberapa unsur PPPK terangkat, nanti kita akan semakin mendekat ke angka 30 persen," katanya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Selain pengangkatan PPPK, terdapat rencana pembayaran gaji PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Agung, kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan daerah.
"Iya, jelas itu berdampak positif bagi seluruh keuangan daerah," lanjutnya.
Anggaran Bisa Dialihkan untuk Kebutuhan Dasar
Jika pembayaran gaji PPPK dilakukan melalui APBN, pos anggaran yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan tersebut dapat dialokasikan bagi kebutuhan dasar masyarakat Kulonprogo.
Agung menyebut terdapat sejumlah kebutuhan dasar yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya stabilitas pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
"Dari amanat itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar itu apa? Stabilitas pangan, terus kemudian stabilitas perumahan, stabilitas pendidikan, terus kemudian stabilitas kesehatan harus kita raih di pemenuhan kebutuhan dasar. Minimal empat itu tercapai, maka hal-hal lain terkait pelayanan masyarakat saya berkeyakinan akan tercapai juga," jelas Agung.
Dengan demikian, penundaan penerapan batas belanja pegawai 30 persen tidak hanya dilihat sebagai tambahan waktu bagi daerah untuk menyesuaikan komposisi APBD. Pemerintah Kulonprogo juga melihat adanya peluang untuk mengoptimalkan anggaran bagi kebutuhan dasar masyarakat.
Efisiensi Belanja Pegawai Tetap Dilakukan
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Sudarmanto menegaskan penundaan mandatory spending bukan berarti upaya efisiensi belanja pegawai dihentikan.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai langkah untuk menekan belanja pegawai. Penataan tersebut dilakukan agar ketika mandatory spending resmi diterapkan, Kulonprogo dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahwa mandatory spending kendatipun memang tahun depan akan ada relaksasi atau ada perpanjangan tidak diberlakukan 2027, ini tetap Kulonprogo berusaha untuk melakukan penataan belanja dan penataan pendapatan," tegasnya.
Penataan belanja dan pendapatan tersebut menjadi bagian dari persiapan Kulonprogo menghadapi penerapan batas belanja pegawai 30 persen. Dengan penundaan yang ada, pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur APBD tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Karang dan Sungapan kembali menolak tambang pasir Sungai Progo. Puluhan warga mendatangi kantor CV BKS dan meminta aktivitas dihentikan.
BPS mencatat inflasi September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan. Program MBG turut mendorong kenaikan harga daging ayam ras.
KDMP Sendangmulyo Sleman belum diserahterimakan, tetapi ditemukan kerusakan pada drainase dan talang dalam evaluasi fisik.
BGN siap menjadi offtaker hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan ikan sebagai sumber protein dalam menu Makan Bergizi Gratis.
Prabowo melantik Letjen TNI Muhammad Saleh Mustofa sebagai Wamentan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara.
Batas belanja pegawai 30 persen ditunda. Kulonprogo masih mencatat belanja pegawai sekitar 36 persen dari total APBD.