Raperda RPPLH Sleman Muat 7 Isu Lingkungan, Air hingga Emisi Jadi Sorotan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 09 Oktober 2026 16:27 WIB
Raperda RPPLH Sleman Muat 7 Isu Lingkungan, Air hingga Emisi Jadi Sorotan

Anggota DPRD Sleman sedang mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sleman, Jumat (9/10/2026)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Sleman Tahun 2026–2056 memuat tujuh isu strategis yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan selama 30 tahun mendatang. Persoalan tersebut meliputi penurunan kuantitas air permukaan dan air tanah hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.

Bupati Sleman Harda Kiswaya memaparkan isu-isu tersebut dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sleman, Jumat (9/10).

Dalam kesempatan itu, Harda menjelaskan pengendalian eksploitasi air perlu dilakukan melalui mekanisme persetujuan lingkungan, pengawasan penggunaan air, serta pemantauan lingkungan hidup terhadap usaha atau kegiatan.

Kapanewon Gamping, Prambanan, dan Kalasan menjadi wilayah dengan tingkat eksploitasi air tanah yang tinggi. Salah satu skenario penanganan yang dirumuskan dalam draf Raperda adalah mengalihkan penggunaan air tanah ke air ledeng atau PDAM.

Tujuh Isu Strategis Lingkungan Sleman

Selain penurunan kuantitas air permukaan dan air tanah, draf Raperda RPPLH Sleman mencantumkan enam persoalan lingkungan lainnya. Berikut tujuh isu strategis yang menjadi perhatian dalam dokumen tersebut:

  1. Penurunan kuantitas air permukaan dan air tanah.
  2. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
  3. Penurunan kualitas air permukaan dan air tanah.
  4. Pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang belum optimal.
  5. Peningkatan emisi gas rumah kaca.
  6. Penataan pelaku yang belum optimal.
  7. Penurunan keanekaragaman hayati.

“RPPLH ini memuat kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Harda, Jumat (9/10).

Untuk mengatasi persoalan air, upaya yang disiapkan mencakup peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air baku serta pengembangan sistem penyediaan air minum.

Moratorium Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bernilai Lingkungan Tinggi

Persoalan emisi gas rumah kaca juga menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan lingkungan Sleman. Harda menyampaikan rencana pemberlakuan moratorium ketat terhadap alih fungsi lahan di kawasan dengan jasa lingkungan berkategori “tinggi” dan “sangat tinggi”.

Wilayah yang disebut antara lain Pakem, Turi, dan Cangkringan. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Harda menegaskan RPPLH merupakan dokumen teknokratis sekaligus pedoman pembangunan agar tetap selaras dengan perlindungan lingkungan hidup. Dokumen tersebut disusun di tengah pertumbuhan permukiman, kegiatan ekonomi, perubahan penggunaan lahan, serta kerentanan terhadap bencana.

Ke depan, RPPLH akan diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Implementasinya juga akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.

RPPLH Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah

Ketua Komisi C DPRD Sleman, F. Bambang Sigit Sulaksono, menjelaskan RPPLH perlu memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup, termasuk upaya perlindungan serta pengelolaannya.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan lingkungan untuk jangka panjang maupun menengah. Keberadaannya juga dinilai strategis karena menjadi landasan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM).

Dengan adanya RPPLH, kebijakan pembangunan diharapkan tetap mempertimbangkan persoalan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam. Dokumen ini diarahkan untuk memberikan pedoman dalam menangani berbagai persoalan lingkungan hidup agar pembangunan daerah tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online