Viral Sumbangan Pendatang Rp1 Juta, Padukuhan Jambean Gelar Musyawarah

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 13 Oktober 2026 13:57 WIB
Viral Sumbangan Pendatang Rp1 Juta, Padukuhan Jambean Gelar Musyawarah

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Padukuhan Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul, akan membahas ulang kesepakatan penarikan sumbangan bagi warga yang hendak menetap di wilayah tersebut. Langkah ini menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menarasikan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga pendatang.

Kesepakatan penarikan sumbangan itu dibuat pada 2024 dan ditandatangani oleh tujuh RT bersama paguyuban perumahan setempat. Dalam aturan tersebut, warga yang akan tinggal di Padukuhan Jambean diminta memberikan sumbangan berkisar Rp300.000 hingga Rp1 juta.

Dukuh Jambean, Hendi, mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah bersama warga untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut. Dia tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak setelah aturan itu menuai sorotan di media sosial.

"Dengan kasus ini seolah-olah kami di daerah itu dihakimi. Makanya kami harus musyawarah lagi, kalau warga menghendaki ya akan dicabut," katanya, Selasa (13/10/2026).

Kesepakatan Tertulis Sejak 2024

Hendi menjelaskan, kebijakan sumbangan tersebut sebenarnya sudah berlaku sebelum 2024. Namun, saat itu ketentuannya hanya disampaikan secara lisan.

Seiring pesatnya pembangunan perumahan di wilayah tersebut, warga kemudian menyepakati aturan itu secara tertulis pada 2024.

"Dana itu kepentingannya untuk operasional pedukuhan, tidak untuk saya pribadi walaupun yang pemegangnya," ungkap dia.

Meski telah disepakati, Hendi menyebut tidak banyak warga yang memberikan sumbangan. Sejak aturan diberlakukan, hanya empat warga perumahan yang membayar Rp300.000. Sementara itu, warga lain yang tidak membayar tidak ditagih oleh pihak padukuhan.

Padahal, menurut Hendi, kawasan perumahan tersebut dihuni lebih dari 50 kepala keluarga (KK), dengan jumlah unit mencapai 168 rumah.

Dia menjelaskan, padukuhan sebenarnya telah menerima alokasi dana pemerintah melalui Program Penguatan Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan sebesar Rp40 juta per tahun. Selain itu, terdapat bantuan dari kalurahan untuk pengentasan kemiskinan, bantuan pangan, dan kebutuhan lainnya.

"Tapi ya tidak cukup, kami kan di daerah juga harus berpikir semua masyarakat dapatnya rata," ujarnya.

Inspektorat Bantul Sebut Bukan Pungli

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung, menyatakan hasil serangkaian penyelidikan menunjukkan sumbangan di Padukuhan Jambean tidak termasuk pungutan liar.

Menurut dia, terdapat kesepakatan bersama yang menjadi dasar penarikan sumbangan tersebut. Selain itu, pembayaran tidak bersifat wajib dan warga yang tidak membayar tetap memperoleh layanan tanpa diskriminasi.

"Meskipun aturannya hanya musyawarah mufakat, tapi itu harus dihargai karena itu kesepakatan bersama," katanya.

Meski demikian, Inspektorat merekomendasikan agar Padukuhan Jambean kembali mendiskusikan kelanjutan kebijakan tersebut bersama warga.

Apabila kesepakatan tetap diberlakukan, Inspektorat meminta agar kebijakan itu dikoordinasikan dengan pemerintah kalurahan untuk dibuatkan payung hukum setingkat desa.

Selain itu, pengelolaan dana harus disertai pertanggungjawaban dan dilakukan secara transparan. Aturan tersebut juga perlu disosialisasikan kembali secara masif kepada masyarakat.

"Kemudian harus ada pertanggungjawaban dana dan transparan serta disosialisasikan kembali aturan tersebut secara masif," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online