Nonton WJNC Tak Perlu Khawatir Tarif Parkir, Dishub Jogja Perketat Pengawasan
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang mahasiswi berinisial AN, 21, diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik mahasiswi lain di area parkir Kampus UIN Sunan Kalijaga, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam menjalankan aksinya, AN diduga berpura-pura memesan ojek online (ojol) untuk membawa sepeda motor ke tukang kunci dan menduplikat kunci kendaraan korban.
Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini mengatakan kehilangan sepeda motor itu diketahui pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.05 WIB. Korban berinisial NRA, warga Depok, Sleman, mendapati Honda Vario 125 CC keluaran 2021 berwarna biru miliknya sudah tidak berada di tempat parkir setelah mengikuti rapat di kampus tersebut.
Menurut Isnaini, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 16.05 WIB, kendaraan itu diketahui telah hilang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan sempat menduplikat kunci motor korban dengan cara berpura-pura memesan ojek online melalui aplikasi,” kata Isnaini dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Rabu (14/10/2026).
Berpura-pura Kehilangan Kunci Motor
Isnaini menjelaskan, AN diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan kunci kontak sepeda motor miliknya sendiri. Ia kemudian meminta pengemudi ojol mendorong sepeda motor menggunakan kaki menuju tukang kunci di kawasan Timoho.
Dengan cara tersebut, pelaku diduga dapat menduplikat kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu, AN membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor hasil curian itu kemudian dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) kepada seseorang yang baru dikenal pelaku melalui media sosial. Penjualan dilakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, dengan harga Rp5,7 juta.
Ditangkap di Mantrijeron
Polisi menangkap AN pada Senin (22/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang selama berada di Banyumas.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni BPKB dan STNK milik korban, rekaman CCTV yang disimpan dalam sebuah flash disk, helm abu-abu, kerudung hitam, serta sepasang sandal merah muda.
Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Program PLTS 100 GWp menanti Perpres yang mengatur pengadaan, lokasi proyek, dan pembagian tanggung jawab sebelum tender dilaksanakan.
Kemenkes menyiapkan 10.000 alat diagnostik NPOC untuk mempercepat deteksi TBC di puskesmas, termasuk di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Disbud Kulonprogo menyiapkan 7.500 obor untuk HUT ke-75 Kulonprogo. Api menyala sekitar dua menit dengan pengamanan petugas damkar.
Paus Leo XIV dilaporkan didiagnosis adenokarsinoma paru-paru setelah operasi di Roma. Vatikan menyebut operasinya berjalan lancar.
Otorita IKN menandatangani KPBU Rp2,629 triliun untuk membangun delapan tower hunian ASN. Konstruksi dimulai Februari 2027.