Simulasi UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Berapa Upah di Jogja?

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Minggu, 01 November 2026 11:17 WIB
Simulasi UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Berapa Upah di Jogja?

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2027 berpotensi naik menjadi Rp2.647.157 jika usulan kenaikan maksimal 9,5% dari kalangan buruh disetujui pemerintah. Proyeksi tersebut dihitung berdasarkan UMP DIY 2026 sebesar Rp2.417.495.

Namun, angka itu masih sebatas simulasi dan belum menjadi besaran upah minimum resmi. Pemerintah masih menyiapkan pembahasan formula pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2027.

Usulan kenaikan UMP sebesar 7,5%-9,5% disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Di sisi lain, pemerintah perlu membahas sejumlah variabel sebelum menentukan kebijakan pengupahan tahun depan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025, formula kenaikan upah minimum wajib diumumkan pada November hingga Desember. Kenaikan upah minimum tersebut selanjutnya mulai berlaku pada 1 Januari.

Hingga kini, pemerintah belum memastikan apakah formula terbaru akan diumumkan pada 1 November 2026. Meski demikian, pembahasan mengenai kebijakan pengupahan mulai menjadi perhatian pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Buruh Usulkan Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5%

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Besaran tersebut dihitung dengan mempertimbangkan kombinasi sejumlah variabel, mulai dari laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kalkulasi indeks tertentu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2026.

“Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Said.

Menurut Said, batas atas kenaikan sebesar 9,5% dirumuskan untuk daerah dengan kondisi perekonomian tinggi. Sementara itu, kenaikan pada batas bawah sebesar 7,7% ditujukan bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung rendah.

Usulan tersebut diharapkan menjadi rujukan awal bagi Dewan Pengupahan Nasional dalam merumuskan angka final sebelum penetapan dilakukan secara resmi oleh masing-masing pemerintah daerah.

Menaker Kaji Usulan Kenaikan Upah dari Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan usulan kenaikan UMP sebesar 7%-9% dari kalangan buruh akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan upah minimum 2027.

Pemerintah terlebih dahulu akan membahas kebijakan pengupahan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pembahasan juga akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Langkah pertama, kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas, kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah, itu kita bahas dulu di Depenas nanti,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Yassierli menegaskan penentuan besaran UMP tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.

“Kalau masalah besaran kan nanti, formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan, ya. Masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan formula yang sama seperti tahun sebelumnya, Yassierli menegaskan penetapan kali ini mengacu pada undang-undang yang baru.

Adapun aspirasi kenaikan UMP 7%-9% dari buruh masih akan dikaji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah.

“Iya, itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Kadin Ingatkan Kenaikan Upah Perlu Diikuti Produktivitas

Dari sisi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menanggapi usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%-9,5%.

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menilai kebijakan kenaikan upah perlu dibarengi peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga daya saing industri.

“Kalaupun ada peningkatan yang itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, supaya kita lebih kompetitif," kata Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Anindya menambahkan dunia usaha perlu memperhitungkan kemampuan untuk berinvestasi dan mengembangkan skala bisnis. Investasi memiliki berbagai risiko yang menurutnya hanya bisa diatasi apabila perusahaan semakin kompetitif, termasuk dalam tata kelola tenaga kerja dan pengupahan.

Daftar Simulasi UMP 2027 Naik 9,5% di 38 Provinsi

Jika usulan kenaikan maksimal 9,5% disetujui pemerintah, DKI Jakarta diproyeksikan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp6.274.214.

Sebaliknya, Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah dalam simulasi tersebut. UMP Jawa Barat diperkirakan sebesar Rp2.537.773, sedangkan Jawa Tengah mencapai Rp2.548.488.

Berikut daftar UMP 2026 dan simulasi UMP 2027 apabila mengalami kenaikan 9,5%:

Sumatra

Aceh: UMP 2026 Rp3.932.552, simulasi UMP 2027 Rp4.306.144.
Sumatra Utara: UMP 2026 Rp3.228.949, simulasi UMP 2027 Rp3.535.699.
Sumatra Barat: UMP 2026 Rp3.182.955, simulasi UMP 2027 Rp3.485.336.
Riau: UMP 2026 Rp3.780.495, simulasi UMP 2027 Rp4.139.642.
Jambi: UMP 2026 Rp3.471.497, simulasi UMP 2027 Rp3.801.289
Sumatra Selatan: UMP 2026 Rp3.942.963, simulasi UMP 2027 Rp4.317.544.
Bengkulu: UMP 2026 Rp2.827.250, simulasi UMP 2027 Rp3.095.839.
Lampung: UMP 2026 Rp3.047.734, simulasi UMP 2027 Rp3.337.269.
Kepulauan Bangka Belitung: UMP 2026 Rp4.035.000, simulasi UMP 2027 Rp4.418.325.
Kepulauan Riau: UMP 2026 Rp3.879.520, simulasi UMP 2027 Rp4.248.074.

Jawa dan Bali

DKI Jakarta: UMP 2026 Rp5.729.876, simulasi UMP 2027 Rp6.274.214.
Jawa Barat: UMP 2026 Rp2.317.601, simulasi UMP 2027 Rp2.537.773.
Jawa Tengah: UMP 2026 Rp2.327.386, simulasi UMP 2027 Rp2.548.488.
DI Yogyakarta (Jogja): UMP 2026 Rp2.417.495, simulasi UMP 2027 Rp2.647.157.
Jawa Timur: UMP 2026 Rp2.446.880, simulasi UMP 2027 Rp2.679.334.
Banten: UMP 2026 Rp3.100.881, simulasi UMP 2027 Rp3.395.465.
Bali: UMP 2026 Rp3.207.459, simulasi UMP 2027 Rp3.512.168.

Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Barat: UMP 2026 Rp2.673.861, simulasi UMP 2027 Rp2.927.878.
Nusa Tenggara Timur: UMP 2026 Rp2.455.898, simulasi UMP 2027 Rp2.689.208.

Kalimantan

Kalimantan Barat: UMP 2026 Rp3.054.552, simulasi UMP 2027 Rp3.344.734.
Kalimantan Tengah: UMP 2026 Rp3.686.138, simulasi UMP 2027 Rp4.036.321.
Kalimantan Selatan: UMP 2026 Rp3.725.000, simulasi UMP 2027 Rp4.078.875.
Kalimantan Timur: UMP 2026 Rp3.762.431, simulasi UMP 2027 Rp4.119.862.
Kalimantan Utara: UMP 2026 Rp3.775.243, simulasi UMP 2027 Rp4.133.891.

Sulawesi

Sulawesi Utara: UMP 2026 Rp4.002.630, simulasi UMP 2027 Rp4.382.880.
Sulawesi Tengah: UMP 2026 Rp3.179.565, simulasi UMP 2027 Rp3.481.624.
Sulawesi Selatan: UMP 2026 Rp3.921.088, simulasi UMP 2027 Rp4.293.591.
Sulawesi Tenggara: UMP 2026 Rp3.306.496, simulasi UMP 2027 Rp3.620.613.
Gorontalo: UMP 2026 Rp3.405.144, simulasi UMP 2027 Rp3.728.633.
Sulawesi Barat: UMP 2026 Rp3.315.934, simulasi UMP 2027 Rp3.630.948.

Maluku

Maluku: UMP 2026 Rp3.334.490, simulasi UMP 2027 Rp3.651.267.
Maluku Utara: UMP 2026 Rp3.510.240, simulasi UMP 2027 Rp3.843.713.

Papua

Papua Barat: UMP 2026 Rp3.841.000, simulasi UMP 2027 Rp4.205.895.
Papua: UMP 2026 Rp4.436.283, simulasi UMP 2027 Rp4.857.730.
Papua Tengah: UMP 2026 Rp4.285.848, simulasi UMP 2027 Rp4.693.004.
Papua Pegunungan: UMP 2026 Rp4.508.714, simulasi UMP 2027 Rp4.937.042.
Papua Selatan: UMP 2026 Rp4.508.100, simulasi UMP 2027 Rp4.936.370.
Papua Barat Daya: UMP 2026 Rp3.766.000, simulasi UMP 2027 Rp4.123.770.

Simulasi tersebut menggambarkan besaran UMP di 38 provinsi apabila kenaikan maksimal 9,5% yang diusulkan buruh disetujui pemerintah. Angka resmi UMP 2027 masih menunggu pembahasan formula pengupahan dan penetapan oleh masing-masing gubernur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online