Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Minggu, 01 November 2026 11:57 WIB
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026

Polresta Sleman bersama jajaran Polsek mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sleman./Istimewa -- Polresta Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Sleman menjadi sasaran penertiban kepolisian sepanjang Oktober 2026. Dalam serangkaian razia di sejumlah wilayah, Polresta Sleman berhasil menyita 833 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk sekitar 2,5 liter tuak yang disimpan dalam jeriken.

Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba, Sat Samapta, dan sejumlah Polsek jajaran. Petugas menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin, mulai dari warung hingga tempat usaha.

Ps. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan penertiban terus dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu operasi terbaru digelar pada Sabtu (31/10/2026). Dalam razia tersebut, petugas Polresta Sleman mengamankan 30 botol miras dari wilayah Kalasan dan Berbah.

Pada waktu yang sama, jajaran Polsek Godean juga melakukan penindakan di kawasan Sidomoyo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 242 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk minuman keras yang disimpan di gudang.

"Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan razia malam tersebut sebanyak 272 botol minuman keras," terang Argo pada Minggu (1/11/2026).

Razia Miras Menyasar Sejumlah Kapanewon

Sebelum penindakan pada Sabtu (31/10/2026), petugas dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran telah melakukan razia di sejumlah titik di Sleman.

Wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Mlati, Ngaglik, Godean, Pakem, Seyegan, Depok, Berbah, dan Ngemplak.

Dari rangkaian penindakan sebelumnya, polisi mengamankan 561 botol minuman keras berbagai merek dan jenis serta sekitar 2,5 liter tuak dalam jeriken.

Operasi tersebut melibatkan Satresnarkoba, Sat Samapta, serta Polsek jajaran. Sasaran penertiban mencakup tempat usaha, warung, dan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Jika digabungkan dengan hasil razia pada 31 Oktober 2026 sebanyak 272 botol, jumlah barang bukti yang diamankan selama Oktober mencapai 833 botol.

"Jika diakumulasikan dengan hasil razia sebelumnya sebanyak 561 botol, maka sepanjang bulan Oktober 2026 Polresta Sleman telah berhasil mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan penindakan," jelas Argo.

Arak hingga Vodka Jadi Barang Bukti

Berbagai jenis minuman beralkohol ditemukan dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari arak, tuak, anggur merah, anggur putih, bir, vodka, dan minuman beralkohol lainnya.

Menurut Argo, razia miras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian mengendalikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di Kabupaten Sleman.

Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul minuman keras tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

"Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya," tutur Argo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online