DKPP Bantul Imbau Besek dan Daun Pisang untuk Daging Kurban
DKPP Bantul imbau panitia kurban Iduladha 2026 gunakan wadah ramah lingkungan. Simak aturan pembungkus daging, pengelolaan limbah, dan pengawasan kesehatan.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menyita 124 botol minuman beralkohol dari Otlet 23 di Kasihan seusai menerima laporan warga terkait dugaan penjualan tanpa izin, Minggu (22/2/2026).
Operasi digelar setelah aparat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan Kasihan, Bantul. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penindakan tersebut bermula dari laporan warga. “Petugas menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya penjualan miras. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah minuman beralkohol,” ujar Rita, Minggu (22/2/2026).
Dari lokasi Otlet 23, polisi mengamankan minuman keras yang diduga dijual tanpa izin. Miras tersebut ditemukan dari seorang pembeli berinisial ASM, warga Sewon, Bantul, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Rita menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai 124 botol dari berbagai merek. "Di antaranya 19 botol Bir, 9 botol Api Baru, 5 botol Friend Ship, 3 botol Intisari, serta 9 botol Anggur OT, 7 botol alkohol rasa Leci, dan 17 botol Anggur Merah, dan masih banyak lagi," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita 3 botol Mansion House ukuran jumbo, 2 botol Drum 350 ml, 5 botol Drum 250 ml, serta 1 botol Joker Blackcurrant.
“Seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” katanya. Razia miras di Kasihan Bantul ini menjadi bagian dari upaya penegakan ketertiban serta respons atas aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKPP Bantul imbau panitia kurban Iduladha 2026 gunakan wadah ramah lingkungan. Simak aturan pembungkus daging, pengelolaan limbah, dan pengawasan kesehatan.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.