Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Harian Jogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, memvonis mantan Kepala Desa Terong, Bantul, Sudirman Alvian yang tersandung kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) gempa 2006 divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp375 juta.
Majelis Hakim dengan hakim ketua Moch Mawardi menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran dana rekonstruksi pascagempa tektonik DIY pada 2006.
Fakta persidangan menunjukkan Sudirman yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pelaksana (PJP) program justru memotong dana untuk warga yang rumahnya rusak berat.
Masyarakat yang seharusnya menerima dana Rp15 juta diketahui tidak menerima secara utuh. Pemotongan yang dilakukan Sudirman kepada 145 kepala keluarga itu diduga mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Namun untuk uang pengganti putusan hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sudirman mengembalikan uang Rp66 juta sementara hakim menjatuhkan putusan lima kali lipat dari itu.
Penasihat Hukum terdakwa, Suswoto mengatakan putusan hakim terlalu tinggi dan memberatkan. Putusan hakim terkait ganti rugi tidak tepat karena dana tersebut tidak hanya dinikmati Sudirman sendiri melainkan sudah dibagi-bagi dengan anggota fasos. Terkait putusan ini pihak Sudirman masih pikir-pikir.
“Seharusnya tidak hanya dibebankan kepada klien kami saja, kan sudah dibagi-bagi," ungkap dia usai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Andika Romadona juga menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim akan dibicarakan dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.