Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan aturan pemasangan alat peraga kampanye termaktub dalam Peraturan KPU No.15/2013, termasuk melarang pemasangan di reklame komersial.
"Pemasangan di papan reklame komersial, baik itu baliho atau billboard tidak diperbolehkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Nasrullah Sabtu (21/9).
Dalam Peraturan KPU No.15/2013, disebutkan bahwa peserta pemilu, yaitu setiap partai politik hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
Untuk calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan. Begitu pula, dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan.
"Pemasangan juga tidak dapat dilakukan di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan serta di jalan protokol," katanya.
Saat ini, KPU Kota Jogja dan pemerintah daerah sedang merevisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.21/2013 tentang Alat Peraga Kampanye agar sesuai dengan Peraturan KPU No.15/2013.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja, Agus Triyatno menyatakan sanksi kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tergolong ringan.
"Sanksinya hanya sebatas mencopot alat peraga yang pemasangannya menyalahi aturan. Tidak lebih dari itu. Jadi, dimungkinkan peserta pemilu akan melakukan berbagai penyiasatan aturan," katanya.
Peraturan KPU No.15/2013 tersebut diundangkan pada tanggal 27 Agustus dan dinyatakan berlaku satu bulan sejak tanggal tersebut.
"Kami sedang mendata alat peraga yang menyalahi aturan. Panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketertiban tentang alat peraga yang menyalahi aturan. Penertiban tetap dilakukan pemerintah," katanya.
Ia berharap seluruh peserta pemilu bisa menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye sehingga Kota Jogja tidak lagi dipenuhi oleh sampah visual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang berfokus pada bisnis internasional, kembali menggelar BATIC 2026 pada 24–28 Agustus 2026 di Bali
Polisi mengungkap motif penganiayaan Triyanto hingga tewas di Pajangan, Bantul. Tiga terduga pelaku telah diamankan.
Sensus Ekonomi 2026 di DIY mencapai 100%, tetapi BPS masih menyisir usaha dan penduduk yang belum tercatat hingga 31 Agustus.
Polda DIY belum menerima surat pemberitahuan aksi 27 Agustus 2026 yang beredar di medsos, tetapi personel tetap disiagakan.
Massa mulai menyiapkan atribut dan logistik jelang aksi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8). Ratusan warga Pati dijadwalkan datang.