OPINI: Apoteker Masa Depan Tidak Cukup Hanya Pintar tentang Obat
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Lurah Desa Terong, Dlingo, Bantul, Sudirman Alvian, yang menjadi terdakwa http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/19/korupsi-dana-gempa-sudirman-divonis-dua-tahun-penjara-428083" target="_blank">kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) korban gempa bumi 2006, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya ini diambil setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DIY menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta serta dibebankan uang pengganti Rp375 juta subsidair dua tahun.
"Putusan banding menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama," ujar Suswoto, penasihat hukum Sudirman, Selasa (29/10/2013).
Menurut penilaian Suswoto, ada putusan dari majelis hakim yang dirasa kurang tepat. Seperti uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp375 juta dianggap terlalu tinggi.
Berdasar fakta di persidangan, total Rp375 juta itu telah dibagi rata bersama enam anggota fasilitator sosial yang juga terseret dalam pusara korupsi dakons ini. "Upaya hukum selanjutnya, kami akan ajukan kasasi ke MA. Kami masih keberatan dengan putusan banding ini," imbuh Suswoto.
Vonis terhadap Sudirman ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul yang meminta majelis menghukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan.
Mantan Lurah Desa Dlingo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tipikor menilai Sudirman terlibat pemotongan dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi sejak awal. Karena sudah ada rencana pemotongan antara PJP dengan fasos dan fastek.
Sementara itu mantan Lurah Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Juni Junaedi yang juga terseret dalam kasus korupsi dakons desa setempat, ditambah hukumannya oleh MA menjadi pidana penjara empat tahum.
Sebelumnya Junaedi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
"Putusan kasasi sudah keluar sebulan lalu. Segala argumentasi keberatan kami ditolak," ujar Yusron, penasehat hukum Junaedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Lombok Barat, NTB, Rabu 7 Oktober 2026 dini hari. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 7 Oktober 2026 berada di Balai Kalurahan Wiladeg. Cek jadwal, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 7 Oktober 2026 tersedia di Alkid dan MPP Balai Kota. Cek jam layanan dan syarat perpanjangan SIM.
Pegadaian meluncurkan program Gadai Bebas Sewa Modal 0% khusus nasabah baru dengan pinjaman Rp50.000 hingga Rp1 juta dan tenor 30 hari.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 7 Oktober 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif DAMRI YIA-Jogja lengkap.