Polres Sleman Amankan 32 Kendaraan Bodong

Sunartono
Sunartono Jum'at, 08 November 2013 09:29 WIB
Polres Sleman Amankan 32 Kendaraan Bodong

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menangkap delapan tersangka pencurian kendaraan bermotor. Dari para tersangka diamankan sebanyak 32 unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi Turonggo 2013 selama dua pekan terakhir. Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa diantaranya yakni motor Honda Supra AB 5126 OZ, Yamaha Mio AB 2818 PU, Honda 200R nopol R 6602 RD, Kawasaki Ninja AB 4784 SF, Yamaha Yupiter AB 4971 NZ, Yamaha Mio AB 2059 VH.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan para pelaku di tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tetapi beberapa di antaranya ada yang tertangkap saat melakukan aksinya.

"Bahkan, ada yang melakukan perampasan di jalan dengan mengaku sebagai aparat, seperti yang terjadi di Godean" terangnya di Mapolres, Kamis (7/11/2013).

Sumber Harianjogja.com, menyebutkan dari delapan yang ditangkap, salahsatunya yakni Agung warga Argomulyo Sedayu merupakan mantan anggota Brimob.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online