JFF 2026 Dibuka di Jogja, Ribuan Anak Muda Padati JEC
Jogja Financial Festival 2026 resmi dibuka di JEC, dihadiri ribuan peserta dan dorong literasi keuangan inklusif berbasis generasi muda.
Ilustrasi tindak anarkistis (JIBI/Solopos/Antara)
Harianjogja.com, SLEMAN- Penerapan Undang-Undang Peradilan Anak No. 11/2012 mulai Juli 2014 mendatang, masih menimbulkan persoalan. Salah satunya adalah perlindungan kepada korban yang dinilai sejumlah pihak tidak diakomodasi.
Pakar Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY), Prof Endang Sumiarni mengatakan, devinisi anak dalam UU Peradilan Anak (PA) meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dia menilai, kepentingan korban yang berhak atas rasa keadilan sangat mungkin terabaikan demi memperhatikan kepentingan pelaku. Padahal, korban dan saksi usia anak juga menjadi bagian dari subyek yang seharusnya diperhatikan melalui UU PA.
“Dari 108 pasal dalam UU tersebut, hanya tiga saja yang mengatur soal koban. Di sini jelas, UU PA lebih memilih dekat dengan pelaku. Ini menunjukkan keadilan bagi korban seperti dikesampingkan,” ungkapnya saat mengisi workshop bertema Terpenuhinya Kepentingan Terbaik Anak bagi Saksi, korban, dan Pelaku Anak melalui Pemberlakuan Restorative Justice, UIN Sunan Kalijaga, Jumat (15/11/2013).
Sementara, Koordinator Divisi Pendampingan Rifka Annisa Rina Widarsih mengatakan, UU tersebut bertujuan untuk memberi perilaku positif sebagai proses rehabilitasi terhadap anak. Sebab, dari tahun ke tahun, lanjut Rina, ada peningkatan kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Bahkan, dari segi umur baik korban maupun pelaku masih berusia sangat muda (SD, SMP).
“Ada sejumlah faktor yang memengaruhinya, seperti kesibukan keluarga inti sehingga anak diserahkan kepada lingkungan atau sekolah. Selain itu, teknologi informasi yang berkembang pesat memicu persoalan hukum yang melibatkan anak. Faktor lain adalah sikap permissifitas sosial terhadap anak-anak yang 'melanggar' hukum cukup tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja Financial Festival 2026 resmi dibuka di JEC, dihadiri ribuan peserta dan dorong literasi keuangan inklusif berbasis generasi muda.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyetujui pembagian dividen sebesar Rp329,3 miliar atau 50%
Seekor penyu mati ditemukan terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul. Bangkai satwa dilindungi itu sudah membusuk dan langsung dikubur petugas.