Pemkab Sleman Bantu Legalitas UKM
Grace Diyah Wijayanti membuat rangkaian bunga dari bahan sabun yang dicampur tepung maizena, di Baluwarti, Solo, Senin (3/6). Kerajinan tangan usaha kecil itu dipasarkan dengan harga paling murah Rp2.500/tangkai.
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayah setempat mendapatkan legalitas produk dari pihak berwenang.
"Dukungan aspek legal ini diberikan dengan memfasilitasi sertifikasi kualitas produk UKM di Sleman," kata Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dwi Supriyatno, Minggu (24/11/2013).
Menurut dia, legalitas produk tersebut berupa adanya sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT), sertifikasi Pra nomor kontrol veteriner (NKV), sertifikasi prima, sertifikasi hak atas kekayaan intelektual (HKI), merek dagang, hak cipta, hak paten serta setifikasi indikasi geografis.
"Sedangkan untuk mendukung upaya Cinta Karya Bangsa yaitu dengan melakukan fasilitasi sertifikasi HKI sejak 2013," katanya.
Ia mengatakan Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Penetapan telah dilakukan beberapa waktu lalu di Keraton Yogyakarta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share