BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Logo KPU (Dok/JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memberikan batas waktu pelaporan dana kampanye oleh partai politik (parpol) paling lambat 27 Desember 2013.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Syahrudin mengatakan pelaporan dana kampanye hukumnya wajib dipenuhui seluruh parpol dan disiapkan sanksi bagi partai yang tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Ini aturan mengikat untuk seluruh parpol peserat pemilu. Kami sudah sosialisasikan ke seluruh pimpinan parpol terkait ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU nomor 17/2003 tersebut,” kata Syahrudin kepada Harianjogja.com, Senin (25/11/2013).
Menurutnya, sesuai terurai jelas dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye mengatur sanksi administrasi bagi yang tidak melaporkan cukup berat yaitu dapat membatalkan bagi caleg terpilih sesuai undang-undang.
Dalam ketentuan tersebut peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, dan menerima sumbangan uang yang tidak jelas identitas.
“Termasuk juga larangan ada aliran dana dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pemerintah desa dan badan usaha milik desa atau anak perusahan badan usaha milik negara anak perusahaan badan usaha daerah sejenisnya,” kata Syahrudin.
KPU Bantul sendiri telah bekerjasama dengan KPU DIY menggelar sosialisasi aturan pelaporan dana kampanye yang langsung disampaikan Siti Ghoniyatu selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY bagi partai politik peserta Pemilu 2014 di Bantul di Ros In Hotel, hari Minggu (24/11/2013) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.