Profil Pemilik Sefas Group, Akuisisi 100 Perse n SPBU Shell Indonesia
Sefas Group sepakat mengakuisisi 100% bisnis SPBU Shell Indonesia. Simak profil pemilik dan rekam jejak bisnis Sefas selama hampir 30 tahun.
Harianjogja.com, BANTUL—Iklan luar ruang yang dipasang Komisi Pemilihan Umum Bantul dituding melanggar aturan karena dipaku di pohon.
“Ternyata penyelenggara Pemilu bisa salah dalam memasang alat peraga sosialisasi. Kami minta ada keadilan [dalam penegakan ketertiban pemasangan],” kata Tim Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bantul, Yuda, Kamis (9/1/2014).
Hal senada dipaparkan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Bantul, Aslam Ridlo, yang menilai ada ketidaksiapan pada penyelenggaran Pemilu dalam memahami peraturan pemasangan alat peraga.
“Ya harusnya KPU itu kan penyelenggara. Kok bisa salah? Kalau spanduk kami dirazia, kenapa KPU tidak?” ucapnya.
Panitia Pengawas Pemilu Bantul mencatat sejumlah spanduk sosialisasi pemilu KPU melanggar dan layak ditertibkan. “Kalau mengacu aturan, [memaku di pohon] sebenarnya jelas dilarang keras,” ucap Ketua Panwaslu Bantul, Supardi.
Menurut dia, pemasangan spanduk yang dipasang selama ini rentan melanggar dua peraturan yakni Peraturan KPU No.15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye dan Perbup No.66/2013. “Hanya diikat pun termasuk melanggar kalau di pohon,” ujar Supardi.
Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Bantul Titik Istiwatun tidak menampik ada kesalahan dalam pemasangan spanduk sosialisasi. Sebenarnya KPU telah mewanti-wanti terhadap rekanan dalam pemasangan agar memperhatikan ketentuan.
“Ya itu pemasangannya ada yang kurang tepat tapi kami sudah gerak untuk memanggil rekanan agar memasang ulang spanduk,” ungkapnya.
Saat ini KPU menginventarisasi jumlah spanduk yang dinilai kurang tepat dalam pemasangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sefas Group sepakat mengakuisisi 100% bisnis SPBU Shell Indonesia. Simak profil pemilik dan rekam jejak bisnis Sefas selama hampir 30 tahun.
Single parent di Kulonprogo berpenghasilan rata-rata Rp50.000 sehari, tetapi masuk Desil 9 dan khawatir KIP-K serta BPJS PBI dicabut.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Kulonprogo membangun irigasi perpipaan gravitasi senilai Rp485 juta untuk mengatasi krisis air sawah padi di wilayah perbukitan.
DPR menilai penindakan TPPO modus pengantin pesanan penting untuk melindungi korban dan mencegah eksploitasi serta kekerasan.